banner 468x60
Sambas

Viral di Facebook, Remaja di Teluk Keramat Diduga Aniaya Ibu Kandung, Polisi Amankan Pelaku

×

Viral di Facebook, Remaja di Teluk Keramat Diduga Aniaya Ibu Kandung, Polisi Amankan Pelaku

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, SAMBAS – Seorang remaja laki-laki di Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, diduga melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah video kejadian itu viral di media sosial Facebook.

Polres Sambas melalui Polsek Teluk Keramat saat ini tengah menangani kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga tersebut.

Terduga pelaku diketahui berinisial R (17), warga Desa Lela, Kecamatan Teluk Keramat. Sementara korban berinisial S (52) yang merupakan ibu kandung pelaku dan tinggal di rumah yang sama.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 09.20 WIB.

Saat itu pelaku meminta uang kepada korban untuk membayar paket. Namun korban menyampaikan bahwa dirinya belum memiliki uang dan akan memberikannya setelah tersedia.

Diduga karena merasa kecewa, pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap ibunya.

Aksi tersebut sempat direkam dan videonya beredar luas di media sosial hingga memicu reaksi dari masyarakat.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko mengatakan, berdasarkan informasi awal, pelaku diketahui pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Singkawang.

Namun informasi tersebut masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian.

“Untuk saat ini pelaku sudah diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara korban mendapatkan perawatan medis,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga menyampaikan keprihatinan atas peristiwa kekerasan dalam keluarga tersebut yang viral di media sosial.

Polres Sambas mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan.

Masyarakat dapat melaporkan kejadian darurat melalui Polsek atau Polres setempat maupun menghubungi Call Center Polri 110 yang siap menerima laporan terkait tindak kejahatan, kecelakaan, maupun situasi darurat selama 24 jam.