Aksaraloka.com, PONTIANAK – Penyegaran di tubuh Polresta Pontianak kembali dilakukan.
Tiga pejabat utama (PJU) resmi berganti dalam serah terima jabatan (sertijab) yang digelar di halaman Mapolresta Pontianak, Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Adapun pejabat yang dilantik yakni AKP Happy Margowati Suyono sebagai Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP I Putu Arya Wiranata sebagai Kapolsek Kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak, serta AKP Suwanto sebagai Kasat Samapta Polresta Pontianak.
Salah satu yang menjadi sorotan dalam rotasi jabatan tersebut adalah dilantiknya AKP Happy Margowati Suyono sebagai Kasatreskrim Polresta Pontianak.
Ia menggantikan AKP Ryan Eka Cahya dan mencatatkan diri sebagai perempuan pertama yang menduduki jabatan strategis tersebut di lingkungan Polresta Pontianak.
Sebelumnya, AKP Happy diketahui menjabat sebagai Kapolsek KP3L Pelabuhan Dwikora Pontianak.
Upacara sertijab dipimpin langsung Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto.
Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa mutasi jabatan merupakan hal yang lazim dalam organisasi Polri sebagai bagian dari penyegaran serta pembinaan karier.
“Hari ini kita melaksanakan serah terima pejabat baru mulai dari Kasat Reskrim, Kasat Samapta, serta Kapolsek Kawasan Pelabuhan Dwikora. Ini merupakan mutasi rutin sebagai bentuk penyegaran, baik tour of duty maupun tour of area,” ujar Endang.
Ia menekankan bahwa para pejabat baru harus segera beradaptasi dengan tantangan tugas di wilayah hukum Polresta Pontianak, terlebih menjelang momentum Hari Raya Idul Fitri melalui pelaksanaan Operasi Ketupat Kapuas 2026.
“Fokus kita bagaimana memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya para pemudik dan warga yang merayakan Idul Fitri,” jelasnya.
Selain itu, Endang juga mengingatkan agar jajaran mengantisipasi kejahatan konvensional serta memantau perkembangan harga bahan pokok, termasuk fenomena panic buying yang sempat terjadi di sejumlah SPBU.
Lebih lanjut, khusus kepada Kasatreskrim yang baru, ia memberikan penekanan agar segera menuntaskan tunggakan perkara yang ada.
“Tunggakan kasus dari pejabat sebelumnya harus segera diselesaikan dan diberi kepastian hukum, baik kepada pelapor maupun terlapor. Apakah dilanjutkan atau dihentikan (SP3), semuanya harus berdasarkan alat bukti dan fakta penyelidikan maupun penyidikan,” tegasnya.
Dengan rotasi jabatan ini, diharapkan kinerja Polresta Pontianak semakin optimal dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menghadapi dinamika menjelang Lebaran.

















