banner 468x60
Aksara Landak

DAD Sengah Temila Tolak Pemasangan Plang Satgas PKH dengan Pasang Adat Pamabakng

×

DAD Sengah Temila Tolak Pemasangan Plang Satgas PKH dengan Pasang Adat Pamabakng

Sebarkan artikel ini

LANDAK – Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak bersama unsur masyarakat adat dari 14 desa dan 17 binua ketimanggongan resmi menyampaikan penolakan terhadap rencana pemasangan plang penguasaan lahan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (KPH) di wilayah Kecamatan Sengah Temila.

Penolakan dilakukan dengan pemasangan adat Pamabakng di Sekretariat DAD Sengah Temila, Dusun Bintang, Desa Pahauman. Kamis, 19 Maret 2026.

Selain pemasangan adat, turut disampaikan pula pernyataan sikap yang juga diikuti para tokoh masyarakat, tokoh adat, maupun para timanggong.

 

Aksi penolakan ini merespon rencana Satgas PKH sebelumnya yang akan memasang plang penguasaan lahan eks izin perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang belum sempat beroperasional, yakni diantaranya mencakup wilayah Desa Banying, Rabak hingga Gombang.

Ketua DAD Kecamatan Sengah Temila, Muhidin, mengatakan para tokoh adat yang sebelumnya juga melakukan pertemuan dan sepakat menolak aktivitas pemasangan plang oleh satgas PKH maupun jika ada izin pertambangan di wilayah Kecamatan Sengah Temila.

“Kami beritahukan kepada pemerintah daerah, provinsi, maupun pusat. Kami sudah memuat Pamabakng, yang artinya menolak semua kegiatan yang menyangkut PKH dan pertambangan yang ada ke Kecamatan Sengah Temila,” katanya.

Disampaikannya bahwa, pemasangan adat maupun pernyataan penolakan ini merupakan respon tegas masyarakat adat, termasuk menolak perizinan perusahaan yang masuk ke wilayah-wilayah masyarakat adat dayak yang sudah bermukim dan mengelola wilayahnya sejak dahulu.

Dia khawatir aktivitas pemasangan plang oleh satgas PKH, maupun jika ada perizinan perusahaan dapat menggerus ruang aktivitas masyarakat adat kedepan.

“Kami tetap menolak keras apapun resikonya,” tegasnya.

Dalam aksi ini, turut disampaikan pula poin-poin pernyataan sikap yang dibacakan oleh Ketua Forum Timanggong Kabupaten Landak, Adi Wijaya.

Berikut poin pernyataan sikap DAD Kecamatan Sengah Temila.

Berdasarkan musyawarah yang melibatkan berbagai unsur masyarakat di Sengah Temila, pada tanggal 16 Maret 2026. Telah dituangkan dalam pernyataan sikap sebagai berikut:

Seluruh unsur masyarakat adat Kecamatan Sengah Temila yang terdiri dari 14 desa dan 17 binua ketimanggongan MENOLAK adanya ijin dan kegiatan pertambangan serta MENOLAK adanya kegiatan pemasangan Patok / plang Satgas PKH, dikawasan Tanah Adat di wilayah Kecamatan Sengah Temila, Kab. Landak.

Meminta pemerintah segera mencabut Ijin (IUP) pertambangan di kawasan Tanah Ulayat Adat, dan membatalkan rencana kegiatan Satgas PKH di wilayah Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak.

Kabupaten Landak, khususnya Sengah Temila tidak lagi memiliki ruang/kawasan yang masuk dalam kategori hutan Negara, semua adalah kawasan pemukiman/perkampungan dan lahan usaha yang mendukung keberlangsungan hidup masyarakat Adat.

Sesuai amanat UUD 1945, pasal 18B Negara mengakui kesatuan masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisionalnya, dan sesuai:

a. UU Pokok Agraria (Pasal 3)
• Hak ulayat Adat di akui negara, sepanjang masih ada.
• Tanah ulayat bukan tanah negara.
• Negara hanya menguasai, bukan pemilik hak.
• Tanah ulayat = tanah milik kolektif masyarakat adat.

b. UUD 1945 pasal 33 ayat (3)
Bumi, air dan kekayaan alam dikuasai oleh negara
• Menguasai bukan berarti memiliki.
• Negara bertindak sebagai regulator.

c. Keputusan MK No. 35/PUU-X/2012
• Hutan adat bukan hutan negara (ini adalah yurisprudensi paling penting)
• Semua penetapan hutan Negara, di Wilayah Tanah Adat dapat di batalkan.

d. Keputusan MA No.47 P/HUM/2011
• Penetapan kawasan hutan harus melalui penetapan sah.
• Penetapan kawasan hutan tanpa persetujuan Adat secara hukum adalah melanggar hak adat.

e. Yurisprudensi Putusan PTUN Samarinda No.12 Tahun 2015
• Peta hutan negara, tanpa Verifikasi Lapangan adalah tidak sah.
Status Hukum Satgas PKH
• Satgas PKH adalah organisasi Ad hoc (Sementara), bukan pemilik tanah dan tidak berwenang menetapkan status tanah.

f. Pengakuan Hukum Internasional (UNDRIP) pasal 26
• Hak atas tanah Tradisional di akui dan negara wajib melindungi

g. Penertiban Satgas PKH, tidak dapat menghapus Hak Tanah Ulayat, karena tanah Ulayat bersifat:
• Asli
• Turun temurun (sebelum negara ada)
• Tidak dapat di hapus secara sepihak

h. Kesimpulan:
Tanah ulayat Adat, bukan Tanah Negara.
Negara wajib mengakui dan melindungi.
Penetapan kawasan hutan tanpa persetujuan adat adalah ilegal.
Satgas PKH, tidak berwenang mengubah status hak.

“HGU yang berakhir harus di kembalikan ke masyarakat Adat,” katanya.

 

Seluruh masyarakat Dayak di Kecamatan Sengah Temila diminta untuk tetap solid, kompak, bersatu untuk mempertahankan tanah ulayat adat, demi menjaga eksistensi dayak dan keberlangsungan generasi dayak selanjutnya.

Membuat atau melaksanakan Adat Pamabakng pada hari Kamis, Tanggal 19 Maret 2026, sebagai bentuk penolakan secara Adat. Adat Pamabakng ini dibuat di sekretariat DAD Kecamatan Sengah Temila, Kab. Landak, secara kolektif mewakili satu Kecamatan yang terdiri dari 14 Desa dan 17 Ketimanggongan Binua.

“Apabila ada pihak-pihak yang melanggar kesepakatan dan ketentuan serta melecehkan adat Pamabakng ini, maka akan dituntut secara hukum adat. Karena dianggap menghina dan melecehkan Dayak secara keseluruhan,” tutur Adi Wijaya.

Sebelumnya, aksi penolakan juga telah dilakukan masyarakat di Desa Banying dan juga Desa Rabak.