LANDAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak berhasil meringkus dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Dengoan, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Yulianus Van Chanel, mengatakan enangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyimpanan dan peredaran sabu di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba Polres Landak segera melakukan penyelidikan di lokasi,” terangnya.
Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas langsung bergerak melakukan penindakan. Saat ditangkap dua terduga pelaku berinisial T dan A berada di rumah dan tidak melakukan perlawanan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah milik T dengan didampingi Ketua RT dan Kepala Dusun setempat.
Dari hasil penggeledahan, tepatnya di bagian dapur, ditemukan satu plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,18 gram.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Landak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Tanpa dukungan tersebut, pengungkapan kasus seperti ini akan lebih sulit,” ujarnya.

Ia menegaskan, Polres Landak berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya guna melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Satresnarkoba juga masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Polres Landak turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Dukungan masyarakat dinilai sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

















