banner 468x60
Pontianak

Pemkot Pontianak Bentuk Tim Terpadu Antisipasi Karhutla, Wali Kota: Jangan Bakar Lahan

×

Pemkot Pontianak Bentuk Tim Terpadu Antisipasi Karhutla, Wali Kota: Jangan Bakar Lahan

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK — Pemerintah Kota Pontianak membentuk Tim Terpadu Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sebagai langkah antisipasi menghadapi musim kemarau kering akibat anomali El Nino.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengatakan pembentukan tim dilakukan untuk memperkuat kesiapsiagaan menyusul prediksi cuaca dari BMKG yang menunjukkan potensi kemarau panjang di wilayah Pontianak dan sekitarnya.

“Berdasarkan prediksi BMKG, kita akan menghadapi kondisi panas dan kering yang cukup panjang, sehingga risiko karhutla meningkat,” ujar Edi usai memberikan arahan di Posko Karhutla Jalan Sepakat 2, Kelurahan Bansir Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, Sabtu (28/3/2026).

Ia mengungkapkan, tanda-tanda penurunan kualitas udara mulai terlihat. Berdasarkan pemantauan Dinas Lingkungan Hidup, kualitas udara di waktu tertentu berada pada kategori tidak sehat hingga mendekati berbahaya, ditandai indikator warna kuning sampai merah.

“Kondisi ini menunjukkan partikel asap sudah mulai masuk ke Kota Pontianak, sehingga langkah antisipasi harus dilakukan sejak dini,” katanya.

Edi menegaskan, pencegahan menjadi langkah paling efektif dibandingkan penanganan saat kebakaran sudah terjadi, terutama karena karakteristik lahan gambut yang mudah terbakar dan sulit dipadamkan.

“Kalau sudah terbakar dalam kondisi kering, apinya sulit dipadamkan karena minim air dan bara bisa tersimpan di bawah permukaan,” jelasnya.

Ia mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar, baik untuk perkebunan, pekarangan, maupun pembangunan perumahan.

Pemkot juga membagi wilayah pengawasan, dengan fokus di Kecamatan Pontianak Tenggara dan Pontianak Selatan yang memiliki kawasan gambut, serta memperluas ke Pontianak Utara, meliputi Siantan Hulu, Siantan Hilir, hingga Batu Layang.

Pengawasan dilakukan melalui patroli lapangan yang melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa, perangkat RT/RW, hingga aparat kelurahan dan kecamatan. Selain itu, penggunaan drone juga dioptimalkan untuk pemantauan dari udara.

Edi menegaskan, sanksi tegas akan diberikan kepada pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 serta Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 114 Tahun 2021.

“Lahan yang dibakar untuk pembangunan akan disegel dan diproses sesuai aturan,” tegasnya.

Koordinasi lintas wilayah juga diperkuat, terutama dengan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, mengingat sejumlah titik rawan berada di kawasan perbatasan seperti Purnama ujung.

Untuk mendukung kesiapsiagaan, BPBD diminta memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pemadaman, termasuk pompa air, selang, dan sumber air. Dinas Pekerjaan Umum juga ditugaskan menggali parit sebagai sumber air di lokasi rawan, seperti Purnama II dan Parit Demang ujung.

Dandim 1207/Pontianak Letkol Inf Robbi Firdaus menginstruksikan Babinsa aktif berkoordinasi dengan aparat wilayah untuk mengedukasi masyarakat agar tidak membakar lahan. Ia juga menekankan pentingnya pemadaman dini di tingkat kelurahan sebelum api meluas.

“Jika situasi meningkat, segera laporkan agar penanganan bisa dilakukan secara terkoordinasi dari posko,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto menyebutkan pihaknya mengerahkan 95 personel untuk patroli pencegahan karhutla.

“Setiap laporan titik api langsung kami verifikasi. Jika ditemukan, segera dilakukan pemadaman bersama TNI dan pihak terkait,” katanya.

Polresta juga mendirikan posko karhutla di sejumlah titik rawan, termasuk kawasan Sepakat. Dalam aspek penegakan hukum, kepolisian memastikan akan menindak tegas pelaku pembakaran lahan.

Masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika menemukan titik api melalui layanan call center 110.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama mencegah karhutla. Jika masih ada pelanggaran, akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” pungkas Endang.