LANDAK — Pemerintah Kabupaten Landak memastikan layanan hemodialisa atau cuci darah di RSUD Landak telah mengantongi izin operasional dari Kementerian Kesehatan RI. Fasilitas tersebut bahkan dinyatakan siap untuk segera digunakan melayani masyarakat.
Namun, hingga kini layanan tersebut belum dapat diakses oleh pasien peserta BPJS Kesehatan karena kerja sama dengan pihak BPJS belum terealisasi.
Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, mengatakan bahwa seluruh tahapan perizinan dan persiapan teknis telah dilalui dengan baik, termasuk hasil visitasi dari Kementerian Kesehatan.
“Jadi hari ini kami baru saja selesai dilakukan visitasi oleh Kementerian Kesehatan RI dalam rangka perizinan pelayanan unit dialisis atau hemodialisa kita. Dari Kementerian Kesehatan merespon dengan sangat baik, dan kami juga sudah mengantongi izin dari Kementerian Kesehatan,” ujar Karolin kepada wartawan, Senin 30 Maret 2026.
Ia menegaskan, secara fasilitas dan kesiapan operasional, layanan hemodialisa di RSUD Landak sudah memenuhi standar dan siap digunakan. Untuk sementara, layanan tersebut ditargetkan dapat segera melayani pasien umum sambil menunggu proses kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Jadi sebenarnya sudah siap untuk beroperasi. Namun sampai hari ini kami belum bisa menjalin kerja sama dengan BPJS. Untuk pasien umum, kami harap dalam waktu dekat sudah bisa kita terima,” kata dia.
Karolin mengungkapkan, sebagian besar pasien yang membutuhkan layanan cuci darah merupakan peserta BPJS. Karena itu, pihaknya berharap kerja sama dapat segera disetujui agar akses layanan menjadi lebih luas dan terjangkau bagi masyarakat.
Menurut dia, salah satu alasan yang disampaikan terkait belum disetujuinya kerja sama tersebut adalah ketiadaan dokter subspesialis tetap di RSUD Landak.
Namun, Pemkab Landak telah mengantisipasi hal tersebut dengan menghadirkan dokter penanggung jawab melalui skema dokter tamu.
“Dokter penanggung jawab sudah ada, kita menggunakan sistem dokter tamu, sama seperti rumah sakit lainnya yang belum memiliki dokter subspesialis ginjal hipertensi. Dan itu diperkenankan,” ucap Karolin.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga telah mengambil langkah jangka panjang dengan mengirim dokter spesialis penyakit dalam untuk menempuh pendidikan subspesialis, guna memenuhi kebutuhan layanan secara berkelanjutan.
Karolin menilai, seluruh persyaratan sebenarnya telah dipenuhi, terbukti dengan terbitnya izin operasional dari Kementerian Kesehatan. Karena itu, ia mempertanyakan alasan belum disetujuinya kerja sama dengan BPJS.
“Kalau memang tidak memenuhi syarat, tentu kita tidak akan mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan. Tapi faktanya izin sudah keluar,” ujarnya.
Ia juga menyinggung adanya perbedaan perlakuan dibandingkan daerah lain yang dinilai memiliki kondisi serupa, namun telah mendapatkan persetujuan kerja sama.
“Sementara di daerah lain bisa, kenapa di tempat kami tidak bisa? Ini yang menjadi pertanyaan bagi kami. Kami berharap ada kejelasan regulasi dan komunikasi yang lebih baik ke depan,” kata Karolin.
Sebagai penutup, Karolin menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan layanan kesehatan yang merata dan berkualitas bagi masyarakat, khususnya bagi pasien yang membutuhkan terapi cuci darah secara rutin.
“Kami ingin pelayanan ini segera bisa dimanfaatkan masyarakat, terutama pasien BPJS. Harapannya komunikasi bisa terus dilakukan agar pelayanan ini benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Landak,” tutupnya.

















