banner 468x60
INFO PEMPROV KALBAR

Ria Norsan Pastikan PPPK Kalbar Tidak Akan di-PHK

×

Ria Norsan Pastikan PPPK Kalbar Tidak Akan di-PHK

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK — Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menegaskan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar.

Norsan menyampaikan hal itu merespons isu yang berkembang terkait kemungkinan perumahan tenaga PPPK di sejumlah daerah. Ia memastikan Pemprov Kalbar akan berupaya menjaga keberlanjutan tenaga PPPK melalui pengelolaan anggaran yang cermat.

“Terkait isu merumahkan PPPK, saya pastikan dan tegaskan bahwa kami berupaya semaksimal mungkin agar tidak sampai pada langkah tersebut. Kita kelola APBD dengan baik agar belanja pegawai tetap di bawah 30 persen sehingga nasib PPPK tetap aman,” kata Norsan kepada wartawan, Senin (30/3/2026).

Selain itu, Norsan juga menyoroti kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) pada hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran. Ia menegaskan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan pelayanan publik kembali berjalan normal.

“Libur sudah cukup panjang, hari ini harus sudah masuk semua. Insyaallah saya akan melakukan sidak. Tidak ada alasan untuk tidak produktif karena pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan,” ujarnya.

Terkait wacana penerapan sistem kerja empat hari dalam sepekan yang berkembang di tingkat nasional, Norsan menyatakan pihaknya masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat.

“Untuk sistem kerja empat hari seminggu, kita masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat. Saat ini yang terpenting adalah seluruh ASN kembali bekerja optimal dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata dia.

Sebelumnya, wacana PHK terhadap PPPK mencuat di sejumlah daerah. Di Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sekitar 9.000 PPPK dilaporkan terancam dirumahkan akibat keterbatasan anggaran.

Kondisi tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).