Aksaraloka.com, PONTIANAK – Tim Jatanras Polsek Pontianak Selatan berhasil meringkus seorang pria berinisial KES (26) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian handphone di wilayah Pontianak Tenggara.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/19/III/2026/SPKT/Polsek Pontianak Selatan/Resta PTK/Polda Kalbar tertanggal 29 Maret 2026.
Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Sungai Raya Dalam, Gang H. Saleh 2, Kelurahan Bangka Belitung Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Pelaku diduga mengambil satu unit handphone milik korban saat korban sedang tertidur. Saat itu, handphone tersebut disimpan di dalam kamar yang berada di samping pelapor.
Barang yang dicuri berupa satu unit OPPO Reno 4 warna hitam angkasa dengan nomor IMEI (1) 867671050722198 dan IMEI (2) 867671050722180.
Masih di hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Macan Selatan langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto melalui Kapolsek Pontianak Selatan AKP Inayatun Nurhasanah mengatakan, dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, petugas akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Perdana.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone OPPO Reno 4 warna hitam angkasa milik korban.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Pontianak Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
AKP Inayatun Nurhasanah menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta merespons cepat setiap laporan masyarakat guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Pontianak Selatan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan tindak kejahatan,” pungkasnya.













