banner 468x60
Sambas

Viral Video 19 Detik Diduga Bermuatan Asusila, Polres Sambas Selidiki Keaslian dan Penyebarnya

×

Viral Video 19 Detik Diduga Bermuatan Asusila, Polres Sambas Selidiki Keaslian dan Penyebarnya

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, Sambas – Kepolisian Resor Sambas menerima laporan terkait beredarnya video berdurasi sekitar 19 detik yang diduga bermuatan pornografi dan viral di media sosial, Selasa (31/3/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Sambas kini tengah melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran serta keaslian video yang beredar.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko, mengatakan pihaknya juga berupaya mengidentifikasi pembuat maupun pihak yang pertama kali menyebarluaskan video tersebut.

“Penyelidikan masih berjalan untuk memastikan keaslian video serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan maupun penyebarannya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melanggar hukum, khususnya terkait penyebaran konten pornografi di ruang digital.

Polres Sambas juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuat, menyimpan, ataupun menyebarluaskan konten yang bermuatan pornografi melalui media sosial maupun platform digital lainnya.

“Perbuatan tersebut dapat diproses secara pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, tindakan memproduksi maupun menyebarluaskan konten asusila dapat dijerat dengan Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Dalam Pasal 407 ayat (1) KUHP baru disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi, memperbanyak, menyebarluaskan, atau menyediakan pornografi dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun, serta/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Sambas kembali mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial serta menghindari berbagai aktivitas yang melanggar hukum, seperti penyebaran konten pornografi, hoaks, ujaran kebencian, fitnah, penipuan daring, maupun perjudian online.