Aksaraloka.com, PONTIANAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika.
Seorang pria berinisial MF ditangkap saat membawa sabu seberat 200 gram atau 2 ons di kawasan Pontianak Timur.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Tanjung Raya 1, tepatnya di bawah gerbang kawasan tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket sabu yang disembunyikan tersangka di bagian depan celana panjangnya.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto melalui Kasatresnarkoba AKP Dwi Hariyanto Putra mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, MF diduga hanya berperan sebagai kurir.
“Tersangka mengaku hanya sebagai kurir. Sabu tersebut milik temannya berinisial AG dan rencananya akan dikirim ke wilayah Kalimantan Tengah,” ujar Dwi dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Sosok AG yang disebut sebagai pemilik barang haram tersebut telah masuk dalam daftar buruan aparat.
Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polresta Pontianak dalam memberantas peredaran narkotika lintas wilayah.
Aparat juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
Saat ini, tersangka MF telah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.













