banner 468x60
Aksara Landak

Pemkab Landak Apresiasi Raperda Produk Unggulan Daerah Inisiatif DPRD

×

Pemkab Landak Apresiasi Raperda Produk Unggulan Daerah Inisiatif DPRD

Sebarkan artikel ini

LANDAK – Wakil Bupati Landak, Erani, membacakan pandangan umum eksekutif terhadap Raperda inisiatif DPRD Landak tentang Produk Unggulan Daerah, di Ruang Sidang DPRD Landak. Kamis, 2 April 2026, siang.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Landak, Minadinata, yang turut dihadiri Sekda Landak, Heri Adiwijaya, beserta jajaran para Asisten Setda, maupun Kepala OPD.

“Berkenaan dengan usulan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Landak tentang produk unggulan daerah kami pihak pemerintah daerah memberikan apresiasi serta penghargaan yang setinggi-tingginya atas disusunnya Raperda ini yang selanjutnya akan dibahas dan ditetapkan bersama antara Pemda dan DPRD,” ujar Wakil Bupati Landak, Erani, saat membacakan pandangan umum eksekutif.

Hal ini dikatakannya menunjukkan bahwa kepedulian dan kecintaan anggota DPRD Kabupaten Landak sangat besar dalam memajukan pembangunan daerah.
Terutama dalam rangka meningkatkan nilai tambah produk lokal, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong daya saing produk di pasar domestik maupun internasional, diperlukan pengaturan yang mencakup berbagai sektor pertanian, perikanan, pariwisata, kehutanan, perdagangan, dan perindustrian, serta hak cipta produk unggulan Kabupaten Landak.

“Kabupaten Landak memiliki beragam produk unggulan daerah bernilai ekonomi tinggi serta mencerminkan kearifan lokal dan identitas budaya masyarakat. Produk-produk dimaksud, baik berupa kerajinan kuliner khas maupun hasil pertanian, merupakan hasil kerja keras dan kreativitas masyarakat yang patut kita apresiasi dan dukung bersama-sama,” tuturnya.

Lebih lanjut disampaikannya, dengan adanya landasan hukum berupa peraturan daerah, mengingat Pasal 212 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam mengembangkan potensi daerah termasuk pengembangan produk unggulan, maka kata inisiatif DPRD Kabupaten Landak tentang produk unggulan daerah adalah tepat menjadi payung hukum bagi pelaku usaha.

Sehingga dapat memberikan perlindungan terhadap produk lokal unggulan daerah yang dihasilkan oleh usaha kecil dan menengah, koperasi, dalam rangka meningkatkan daya saing produk di era globalisasi.

Dasar hukum utama pengembangan produk unggulan daerah di Indonesia adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan Produk Unggulan Daerah.

Aturan ini menjadi acuan dalam menetapkan barang dan jasa potensi daerah dan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah untuk meningkatkan ekonomi daerah Kabupaten ini.

Peraturan daerah tentang produk unggulan daerah tersebut, nanti diharapkan dapat memberikan berbagai manfaat.

Yakni membantu mengembangkan produk unggulan sehingga mampu meningkatkan pendapatan masyarakat dan daerah.

“Produk khas daerah mendapat perlindungan hukum dari persaingan tidak sehat, termasuk produk luar yang sejenis,” imbuhnya.

Selain itu, dengan adanya standar kualitas dan pembinaan, produk unggulan menjadi lebih berkualitas dan mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional.

Pengembangan produk unggulan akan mendorong munculnya usaha-usaha baru yang menyerap tenaga kerja lokal.

Banyak produk unggulan berasal dari tradisi daerah sehingga perda yang dibuat ikut menjaga warisan budaya tetap hidup dan lestari.

“Adanya regulasi yang jelas membuat investor lebih percaya untuk menanamkan modal di sektor produk unggulan,” katanya.

Dengan adanya Perda tersebut nantinya, pemerintah daerah juga  memiliki pedoman dalam membina pelaku usaha dan memastikan kualitas produk tetap terjaga.

Kemudian pelaku usaha mendapatkan aturan yang jelas terkait produksi, distribusi, dan pemasaran sehingga usaha lebih terarah dan berkembang.

Produk unggulan yang diatur dalam perda juga dapat menjadi identitas daerah dan menarik minat wisatawan serta investor.

“Hak paten bagi penggiat,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan Erani, peraturan daerah tentang produk unggulan daerah sangat penting untuk memastikan bahwa potensi lokal dapat diapresiasi pengembangannya secara optimal, terarah, dan berkelanjutan, sehingga memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.

Pemerintah daerah Kabupaten Landak disampaikannya berkomitmen untuk terus mendorong pengembangan produk unggulan melalui peningkatan kualitas, inovasi, serta perluasan akses pasar, baik di tingkat nasional maupun internasional.

“Oleh karena itu, pemerintah daerah Kabupaten Landak mengajak seluruh para pihak, baik pelaku usaha, generasi muda, maupun stakeholder terkait untuk bersama-sama memajukan produk lokal agar semakin berdaya saing dan ekonomi,” terangnya.

Dengan adanya perhatian dan kerjasama yang baik dan sinergi, diyakini produk unggulan daerah Kabupaten Landak akan semakin dikenal luas, terpromosikan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.