banner 468x60
Sambas

Polres Sambas Tangkap Dua Pengedar Sabu, 12 Gram Barang Bukti Diamankan

×

Polres Sambas Tangkap Dua Pengedar Sabu, 12 Gram Barang Bukti Diamankan

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, SAMBAS – Kepolisian Resor Sambas kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, Satresnarkoba Polres Sambas berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu.

Kedua pelaku berinisial RS alias A (28) dan FR alias F (30) ditangkap pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di sebuah rumah di Dusun Simpang, Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Kartiasa.

“Berdasarkan informasi masyarakat, tim Satresnarkoba Polres Sambas kemudian melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Kartiasa dan berhasil mengamankan kedua tersangka,” ujar Sadoko.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan di antaranya lima paket plastik klip transparan berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,21 gram.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital, dua bungkus plastik berisi klip kosong, alat hisap berupa sedotan, dua unit handphone milik pelaku, serta barang bukti lainnya.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 11 Ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Sambas juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Masyarakat diimbau untuk terus bersinergi dalam memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan masa depan generasi muda yang lebih baik.