banner 468x60
Aksara Landak

Warga Nyayum Landak Tolak Pemasangan Patok Bank Tanah

×

Warga Nyayum Landak Tolak Pemasangan Patok Bank Tanah

Sebarkan artikel ini

LANDAK – Masyarakat adat Desa Nyayum, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, menggelar ritual adat sebagai bentuk penolakan terhadap pemasangan patok dan pengukuran lahan oleh ATR/BPN bersama Bank Tanah, Rabu (8/4/2026).

Ritual adat Sangar Penolak dan aksi dalam bentuk orasi penolakan yang berlangsung di halaman Kantor Desa Nyayum itu diikuti warga dan para tokoh adat.

‎Prosesi kemudian ditutup dengan ritual naju masak, sebagai penegasan sikap kolektif masyarakat dalam mempertahankan tanah adat mereka.

‎Wilayah yang terdampak mencapai sekitar 500 hektare di Dusun Nyayum, dari total luas Desa Nyayum sekitar 1.001 hektare, yang merupakan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Kebun Aria.

Koordinator lapangan aksi, Maradon, menilai perusahaan tersebut telah lama tidak beroperasi dan masa HGU-nya telah berakhir.

‎“Perusahaan sudah kolaps dan HGU-nya sudah selesai. Jadi otomatis tanah kembali ke rakyat yang mengusahakannya,” ujarnya dalam orasi.

‎Dalam aksi tersebut, masyarakat adat Desa Nyayum menyampaikan dua tuntutan utama.

Yakni menolak keras rencana pemasangan patok dan pengukuran lahan oleh Bank Tanah di wilayah eks HGU PT Kebun Aria.

‎Kedua mendesak pemerintah melalui ATR/BPN untuk melanjutkan penerbitan sertifikat tanah melalui program PTSL tahun anggaran 2022/2023 sesuai Nomor Induk Bidang (NIB) yang telah diajukan.

‎Maradon menyebut, bahwa saat ini sedikitnya 200 titik patok telah dipasang di wilayah tersebut. Namun, masyarakat menyatakan akan mencabut seluruh patok tersebut.

‎“Hari ini kami menyatakan akan mencabut semua patok. Jika tidak ada respons dari pemerintah, kami akan melakukan aksi yang lebih besar,” tegasnya.



‎Sementara Timanggong Benua Dait Hilir, Kalitus Amen, turut hadir dan menyaksikan langsung jalannya ritual adat. Ia menegaskan bahwa masyarakat adat menolak segala bentuk aktivitas pemasangan patok di wilayah tersebut.

‎“Mulai hari ini dan seterusnya, kegiatan pemasangan patok HGU harus dihentikan,” ujarnya.

‎Salah satu perwakilan warga, Imanuel, menuturkan bahwa lahannya seluas sekitar 10 hektare ikut terdampak pematokan oleh pihak Bank Tanah. Ia bahkan telah mencabut patok yang dipasang di lahannya.

‎“Kami tidak ingin ada lagi kegiatan seperti ini. Tanah ini adalah tanah nenek moyang kami,” katanya.



‎Proses pemasangan patok dinilai tidak transparan. Sebab sebelumnya masyakatar menyebut akan dilibatkan langsung.

‎“Kami tidak dilibatkan saat pemasangan patok. Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kami,” ungkapnya.

‎Masyarakat adat Desa Nyayum berharap pemerintah segera merespons tuntutan mereka secara serius. Jika tidak, mereka mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar.