banner 468x60
Aksara Landak

Warga Nyayum Landak Tolak Pemasangan Patok Bank Tanah

×

Warga Nyayum Landak Tolak Pemasangan Patok Bank Tanah

Sebarkan artikel ini

LANDAK – Masyarakat adat Desa Nyayum, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, menggelar ritual adat sebagai bentuk penolakan terhadap pemasangan patok dan pengukuran lahan oleh ATR/BPN bersama Bank Tanah, Rabu (8/4/2026).
‎
Ritual adat Sangar Penolak dan aksi dalam bentuk orasi penolakan yang berlangsung di halaman Kantor Desa Nyayum itu diikuti warga dan para tokoh adat.

‎Prosesi kemudian ditutup dengan ritual naju masak, sebagai penegasan sikap kolektif masyarakat dalam mempertahankan tanah adat mereka.
‎
‎Wilayah yang terdampak mencapai sekitar 500 hektare di Dusun Nyayum, dari total luas Desa Nyayum sekitar 1.001 hektare, yang merupakan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Kebun Aria.
‎
Koordinator lapangan aksi, Maradon, menilai perusahaan tersebut telah lama tidak beroperasi dan masa HGU-nya telah berakhir.
‎
‎“Perusahaan sudah kolaps dan HGU-nya sudah selesai. Jadi otomatis tanah kembali ke rakyat yang mengusahakannya,” ujarnya dalam orasi.
‎
‎Dalam aksi tersebut, masyarakat adat Desa Nyayum menyampaikan dua tuntutan utama.

Yakni menolak keras rencana pemasangan patok dan pengukuran lahan oleh Bank Tanah di wilayah eks HGU PT Kebun Aria.
‎
‎Kedua mendesak pemerintah melalui ATR/BPN untuk melanjutkan penerbitan sertifikat tanah melalui program PTSL tahun anggaran 2022/2023 sesuai Nomor Induk Bidang (NIB) yang telah diajukan.
‎
‎Maradon menyebut, bahwa saat ini sedikitnya 200 titik patok telah dipasang di wilayah tersebut. Namun, masyarakat menyatakan akan mencabut seluruh patok tersebut.
‎
‎“Hari ini kami menyatakan akan mencabut semua patok. Jika tidak ada respons dari pemerintah, kami akan melakukan aksi yang lebih besar,” tegasnya.


‎
‎Sementara Timanggong Benua Dait Hilir, Kalitus Amen, turut hadir dan menyaksikan langsung jalannya ritual adat. Ia menegaskan bahwa masyarakat adat menolak segala bentuk aktivitas pemasangan patok di wilayah tersebut.
‎
‎“Mulai hari ini dan seterusnya, kegiatan pemasangan patok HGU harus dihentikan,” ujarnya.
‎
‎Salah satu perwakilan warga, Imanuel, menuturkan bahwa lahannya seluas sekitar 10 hektare ikut terdampak pematokan oleh pihak Bank Tanah. Ia bahkan telah mencabut patok yang dipasang di lahannya.
‎
‎“Kami tidak ingin ada lagi kegiatan seperti ini. Tanah ini adalah tanah nenek moyang kami,” katanya.


‎
‎Proses pemasangan patok dinilai tidak transparan. Sebab sebelumnya masyakatar menyebut akan dilibatkan langsung.
‎
‎“Kami tidak dilibatkan saat pemasangan patok. Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kami,” ungkapnya.
‎
‎Masyarakat adat Desa Nyayum berharap pemerintah segera merespons tuntutan mereka secara serius. Jika tidak, mereka mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar.