banner 468x60
Sambas

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Curas di Sambas, Uang Rp43 Juta Berhasil Diamankan

×

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Curas di Sambas, Uang Rp43 Juta Berhasil Diamankan

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka com, SAMBAS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan menangkap seorang terduga pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Pelaku diamankan pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di kediamannya di Dusun Sebenua, Desa Lubuk Dagang, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B/43/IV/SPKT/Polres Sambas tertanggal 11 April 2026.

Korban diketahui berinisial STK (57), warga Desa Pendawan. Peristiwa perampokan tersebut terjadi pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 20.45 WIB di Jalan Pekong, Dusun Sebenua.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Suwandi membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, polisi langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.

“Kami menerima laporan dari korban pada 11 April 2026 dan langsung menindaklanjutinya dengan penyelidikan intensif,” ujar Suwandi.

Ia menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan cara menghadang korban saat hendak pulang.

“Pelaku mengayunkan senjata tajam jenis celurit ke arah leher korban. Korban sempat menahan dengan tangan kirinya hingga mengalami luka,” jelasnya.

Setelah itu, pelaku merampas tas selempang milik korban yang berisi uang tunai sebesar Rp43 juta serta satu unit telepon genggam.

“Pelaku kemudian melarikan diri setelah berhasil mengambil tas milik korban,” tambahnya.

Korban yang mengalami luka kemudian meminta pertolongan warga sekitar dan langsung dilarikan ke RSUD Sambas untuk mendapatkan perawatan medis. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp45 juta.

AKP Suwandi menegaskan bahwa tim Satreskrim bergerak cepat hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

“Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti di kediamannya,” tegasnya.

Saat ini pelaku berinisial LKF alias A (31) telah diamankan di Mapolres Sambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses penyidikan,” ungkapnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika menemukan kejadian mencurigakan.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor melalui layanan 110 atau ke kantor polisi terdekat jika mengalami atau mengetahui kejadian mencurigakan,” pungkasnya.