LANDAK — Sebanyak 10 dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Landak hingga April 2026 belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Landak, Susi. Jumat, 24 April 2026.
Ia menjelaskan, dari total 32 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di Kabupaten Landak, sebanyak 22 dapur telah memiliki SLHS, sementara 10 lainnya masih dalam proses pemenuhan persyaratan.
“Dari 32 SPPG, yang sudah memiliki SLHS ada 22. Sisanya 10 belum karena masih ada beberapa syarat yang belum terpenuhi, sehingga belum bisa kita terbitkan sertifikatnya,” ujar Susi.
Menurutnya, penerbitan SLHS tidak bisa dilakukan secara bertahap tanpa memenuhi seluruh ketentuan. Salah satu syarat utama adalah hasil uji laboratorium terhadap sampel air dan makanan yang harus memenuhi standar kesehatan.
“Semua persyaratan harus terpenuhi, terutama uji lab air dan makanan. Kalau hasilnya belum baik, tentu belum bisa kita keluarkan SLHS,” tegasnya.
Selain itu, terdapat persyaratan tambahan dari Badan Gizi Nasional (BGN), di antaranya ketersediaan instalasi air bersih, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta sistem penyediaan air bersih yang memadai.
Meski demikian, Dinas Kesehatan Landak terus melakukan upaya pembinaan melalui monitoring dan evaluasi rutin terhadap dapur-dapur SPPG.
“Kami sudah punya jadwal monitoring. Saya sendiri juga sudah beberapa kali turun langsung ke dapur untuk memastikan kesiapan mereka, baik dari sisi kegiatan maupun pemenuhan syarat sertifikasi,” ungkap Susi.
Terkait sanksi, Susi menegaskan bahwa kewenangan untuk melakukan suspensi atau penghentian sementara operasional dapur berada di tangan Badan Gizi Nasional (BGN).
“Untuk yang disuspensi, itu kewenangan BGN. Data yang kami terima, ada enam dapur yang saat ini disuspensi. Dinas Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk menutup atau menghentikan operasional,” jelasnya.

















