LANDAK – Polres Landak menggelar rekonstruksi kasus kematian Veronika Afriyana Iskandar alias Veggie dengan menghadirkan suaminya berinisial V-P yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Rekonstruksi berlangsung di kediaman pasangan tersebut di Komplek Perumahan Bali Permai Jalur II, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Selasa (21/7/2026) pagi.
Kegiatan rekonstruksi turut dihadiri kuasa hukum tersangka, perwakilan Kejaksaan, keluarga korban, serta disaksikan warga sekitar. Dalam proses tersebut, penyidik memperagakan sebanyak 39 adegan yang melibatkan tersangka dan sejumlah saksi.
Reka adegan dimulai dari rangkaian peristiwa sebelum korban ditemukan meninggal dunia, hingga proses saat tersangka meminta bantuan tetangga setelah mengaku menemukan istrinya dalam keadaan tergantung pada 7 April 2026. Rekonstruksi juga memperagakan proses evakuasi korban menggunakan mobil menuju fasilitas kesehatan.
Sebagian besar adegan dilakukan di halaman belakang rumah yang menjadi lokasi ditemukannya korban.

Usai rekonstruksi, Kuasa Hukum Tersangka, Deden Kurnia, meminta penyidik melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada tersangka.
Menurut Deden, penyidik perlu menelusuri riwayat komunikasi pada telepon seluler korban, termasuk percakapan dengan keluarga maupun pihak-pihak lain yang diduga memiliki kaitan dengan perkara tersebut.
Ia juga meminta penyidik memeriksa riwayat komunikasi para saksi, terutama untuk mencocokkan keterangan yang dinilai masih terdapat perbedaan.
“History di HP korban perlu diperiksa, korban berkomunikasi dengan siapa saja. Kemudian history komunikasi para saksi juga perlu didalami karena ada keterangan yang menurut kami kontradiktif dan itu bisa mempengaruhi status klien kami,” ujar Deden.
Deden menilai terdapat perbedaan keterangan dari salah seorang saksi berinisial M mengenai waktu keberadaannya di lokasi kejadian. Menurutnya, perbedaan tersebut perlu diuji lebih lanjut melalui pemeriksaan tambahan.
Selain itu, pihaknya meminta penyidik mendalami isi percakapan korban dengan anggota keluarganya yang disebut-sebut berisi penyampaian bahwa korban merasa berada dalam ancaman sebelum meninggal dunia.
Menurut Deden, informasi tersebut penting untuk membuka secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum korban meninggal.
Tak hanya itu, kuasa hukum juga meminta penyidik menelusuri kondisi keuangan korban, termasuk aliran dana pada rekening korban beberapa hari sebelum kejadian.
Ia menyebut korban diketahui sempat menghubungi sejumlah orang untuk meminjam uang dan terdapat transaksi keuangan pada tanggal 4, 5, dan 6 April 2026 yang menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut.
“Kalau memang ingin membuka tabir perkara ini secara utuh, penyidik juga harus melihat arus kas rekening korban, kepada siapa saja ada pengiriman uang sebelum kejadian. Itu menurut kami perlu ditindaklanjuti agar peristiwanya menjadi terang,” katanya.
Deden berharap proses penyidikan dilakukan secara objektif dan tidak hanya berorientasi pada dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa selama pelaksanaan rekonstruksi, menurut pandangan pihaknya, tidak terdapat satu pun adegan yang memperlihatkan tersangka melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.
“Pada rekonstruksi kali ini tidak ada satu adegan pun yang memperlihatkan tersangka melakukan apa yang dituduhkan. Tidak ada juga saksi yang melihat langsung peristiwa yang dituduhkan. Yang diperagakan hanya rangkaian sebelum dan sesudah kejadian,” ujarnya.
Deden menyatakan pihaknya meyakini masih ada aspek lain yang perlu didalami oleh penyidik. Sebab diyakini ada pihak lain diluar suaminya yang kemudian menjadi penyebab meninggalnya korban.
“Menurut versi kami ada pihak lain yang tentunya perlu ditindaklanjuti oleh penyidik. Karena penyidikan seharusnya tidak hanya berkutat pada keberadaan tersangka saat pulang ke rumah, tetapi juga melihat seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi sebelumnya,” katanya.
Meski demikian, Deden menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menyatakan keyakinan pihaknya terhadap klien didasarkan pada konsistensi keterangan yang disampaikan sejak awal pendampingan hukum hingga pelaksanaan rekonstruksi.
“Kami mempercayai apa yang disampaikan klien kami karena keterangannya konsisten. Namun pembuktian tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui alat bukti, dakwaan, dan proses persidangan nanti. Harapan kami aparat penegak hukum tetap bersikap objektif sehingga kebenaran materiil dalam perkara ini benar-benar dapat terungkap,” pungkasnya.

















