LANDAK – Polisi menyebut terdapat banyak ketidaksesuaian antara keterangan tersangka berinisial V-P dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan hasil rekonstruksi kasus kematian istrinya, Veronika Afriyana Iskandar alias Veggie.
Sebelumnya, rekonstruksi digelar di kediaman pasangan tersebut di Komplek Perumahan Bali Permai Jalur II, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Selasa (21/7/2026).
Kapolres Landak, AKBP Devi Aeiantari, melalui Kasat Reskrim Polres Landak, AKP Kuswiyanto, menegaskan penyidik tidak mengarahkan tersangka saat rekonstruksi berlangsung. Menurutnya, seluruh adegan diperagakan berdasarkan versi tersangka sendiri sesuai BAP.
“Kami tidak mengarahkan sama sekali. Justru kami membebaskan sebebas-bebasnya sesuai versi dari tersangka sendiri,” kata Kuswiyanto. Rabu, 22 Juli 2026.
Ia menjelaskan, rekonstruksi bertujuan mencocokkan keterangan tersangka dalam BAP dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Tujuan rekonstruksi kemarin untuk menggambarkan kejadian yang sebenarnya dan diselaraskan dengan apa yang telah diberikan dalam BAP,” ujarnya.
Dari hasil rekonstruksi, menurutnya banyak perbedaan antara keterangan tersangka dengan fakta yang diperagakan.
“Dan banyak sekali ketidaksesuaian antara ketika dilaksanakan rekonstruksi dengan apa yang telah diberikan di BAP,” ungkap Kuswiyanto.
Meski demikian, ia enggan mengungkap secara rinci bentuk ketidaksesuaian tersebut karena akan menjadi bagian dari pembuktian di persidangan.
“Itu nanti di fakta persidangan,” katanya.
Menurut Kuswiyanto, tersangka memang memiliki hak ingkar dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Namun penyidik menilai keterangan yang diberikan tersangka selama proses pemeriksaan terus berubah.
“Keterangan dari tersangka ini selalu berubah-ubah. Itu yang kemudian kami uji melalui rekonstruksi,” jelasnya.
Salah satu contoh menurutnya, tersangka memberi keterangan bahwa sang istri gantung diri, namun fakta ketinggian pohon, posisi ranting, hingga pengakuan tersangka yang menyebut tali dilepas oleh anak mereka.
“Tersangka berdalih istrinya meninggal akibat gantung diri. Betapa janggalnya. Ketinggian pohon, kemudian ranting pohon itu sendiri, ditambah lagi keterangan dari tersangka bahwa talinya dilepas oleh sang anak. Sekarang tinggi anak berapa? Sampai apa tidak?” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kuswiyanto juga mengungkapkan bahwa saksi berinisial AW yang juga anak korban telah dua kali dipanggil penyidik, termasuk untuk rekonstruksi, namun tidak memenuhi panggilan.
“Sudah kita panggil. Namun tidak hadir, yang hadir justru pengacaranya,” ujarnya.
Kuswiyanto menjelaskan rekonstruksi juga merupakan salah satu tahapan untuk memenuhi berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa.
Saat ini penyidik masih melengkapi seluruh petunjuk dari jaksa sebelum kembali mengirim berkas untuk diteliti.
“Kalau seluruh petunjuk sudah terpenuhi, baru berkas kami kirim kembali ke jaksa,” ujarnya.
Menanggapi pernyataan pihak keluarga tersangka yang meyakini pelaku bukan suami korban, melainkan orang lain, Kuswiyanto memastikan seluruh penyelidikan ilmiah telah dilakukan.
Ia menyebut penyidik telah melakukan pemeriksaan melalui kedokteran forensik, digital forensik, balistik forensik, hingga meminta keterangan ahli kriminologi.
“Scientific crime investigation sebagaimana diatur dalam Perkap sudah kami laksanakan semua. Baik kedokteran forensik, digital forensik, balistik forensik, termasuk meminta keterangan ahli kriminologi. Menurut kami sudah cukup bukti,” tegasnya.
Terkait permintaan agar penyidik menelusuri riwayat percakapan telepon dan transaksi perbankan korban, Kuswiyanto mengatakan langkah tersebut juga telah dilakukan.
Namun hasilnya, menurut penyidik, tidak memiliki korelasi dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

















