banner 468x60
Aksara Landak

Warga Keluhkan Berkas Pengajuan Penggantian Sertifikat Hilang, Kantor Pertanahan Landak Janji Tuntaskan Proses

×

Warga Keluhkan Berkas Pengajuan Penggantian Sertifikat Hilang, Kantor Pertanahan Landak Janji Tuntaskan Proses

Sebarkan artikel ini

LANDAK – Seorang warga Kecamatan Ngabang, bernama Josua Eko mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Landak terkait kehilangan berkas pengajuan penggantian sertifikat. Kamis, 23 Juli 2026, sore.

Permasalahan itu bermula saat dirinya mengajukan penggantian sertifikat atas nama almarhum ayahnya yang sebelumya hilang. Namun setelah berbagai proses berjalan dan syarat-syarat yang diperlukan dipenuhi, namun berkas pengajuan tersebut justru dinyatakan hilang oleh Kantah Landak.

Josua mengatakan, sebelumnya pihak Kantor Pertanahan berjanji akan berupaya mencari berkas yang diduga tercecer. Namun dokumen tersebut belum berhasil ditemukan, sehingga dirinya kembali mendatangi Kantah Landak untuk meminta kejelasan.

“Hari ini kami sudah berkomunikasi dengan baik. Mereka menjelaskan bahwa kami hanya diminta melengkapi kembali berkas yang diperlukan. Semua biaya yang timbul akibat proses yang harus dimulai dari awal akan dibantu oleh pihak kantor. Jadi mereka siap bertanggung jawab,” ujar Josua.

Meski demikian, ia mengaku tetap kecewa karena menilai ada oknum pegawai yang sebelumnya menerima berkas tersebut, tidak kooperatif saat dihubungi setelah pindah tugas ke daerah lain.

“Saya masih mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum secara pidana karena ada aturan mengenai penghilangan dokumen. Berkas-berkas di kantor pertanahan ini merupakan dokumen penting yang menyangkut legalitas tanah, bangunan maupun usaha masyarakat,” katanya.

Josua berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi. Ia juga meminta pelayanan pertanahan semakin cepat, sejalan dengan upaya digitalisasi yang sedang dilakukan pemerintah.

“Sekarang sudah era digital. Saya juga membaca pernyataan Menteri ATR/BPN bahwa setelah 17 Agustus nanti proses sertifikat, balik nama dan layanan lainnya ditargetkan selesai dalam 10 hari. Mudah-mudahan kebijakan itu benar-benar diterapkan sampai di daerah,” ujarnya.

Saat ditanya wartawan, Josua menyebut pihak Kantor Pertanahan mengakui bahwa berkas tersebut memang hilang atau tercecer.

“Mereka mengakui berkas itu hilang. Yang menangani waktu itu sudah tidak bertugas di sini lagi,” katanya.

Saat dikonfirmasi terkait kehilangan berkas terasbut, Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Landak, Andre Hutabarat, menjelaskan berkas tersebut diajukan pada Oktober 2025 dan saat itu masih dalam tahap pemeriksaan administrasi sehingga belum didaftarkan dalam sistem.

“Memang berkasnya sudah diambil sumpah dan sudah dilakukan pengumuman di koran. Tahap berikutnya seharusnya dilakukan alih media. Kemungkinan berkas tercecer saat proses alih media, apalagi waktu itu kantor juga sedang berpindah ruangan dari lantai atas ke bawah,” jelas Andre.

Ditambahkan Kasubbag Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Landak, Astria, hilangnya berkas tersebut selain diduga terjasi ketika perpindahan ruangan, saat itu juga terjadi rotasi pegawai dan pergantian pejabat sehingga proses serah terima pekerjaan tidak berjalan optimal.

Namun menurutnya hal ini sudah menjadi atensi dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Landak agar diselesaikan.

“Sudah menjadi atensi Kepala Kantor agar berkas ini dikawal sampai selesai. Untuk biaya pengumuman koran yang sebelumnya sudah dikeluarkan pemohon akan ditanggung oleh kantor,” ujarnya.

Astria memastikan pihaknya telah berkomunikasi dengan pemohon dan berkomitmen mendampingi seluruh proses hingga sertifikat selesai diterbitkan.

“Kami sudah berkomunikasi dengan pemohon dan kantor berkomitmen mengawal penyelesaian berkas ini sampai selesai. Kami yang sekarang hanya melanjutkan proses dari petugas sebelumnya. Saat pergantian petugas memang ada miss dalam serah terima, sehingga informasi mengenai posisi berkas baru diketahui setelah pemohon datang melapor,” pungkasnya.