AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalbar kembali memperpanjang kebijakan Pembelajaran Belajar Dari Rumah (BDR) atau secara dalam jaringan (daring), 1 September 2026.
Langkah antisipatif ini diambil menyusul kondisi kualitas udara di wilayah Kalimantan Barat yang masih berada dalam kategori tidak sehat akibat kabut asap.
Kebijakan perpanjangan BDR yang kedua ini berlaku efektif mulai Senin, 31 Agustus hingga Jumat, 4 September 2026.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kalbar, Syarif Faisa Indahmawan Alkadri, menyampaikan bahwa keselamatan serta kesehatan para siswa dan tenaga pendidik menjadi prioritas utama di tengah maraknya kabut asap yang melanda.
“Sehubungan dengan kondisi kualitas udara di wilayah Kalimantan Barat yang berada dalam kategori tidak sehat, serta sebagai langkah antisipatif untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, maka pembelajaran BDR atau daring kita perpanjang,” ujar Syarif Faisa Indahmawan Alkadri.
Syarif menjelaskan, ketentuan pelaksanaan BDR atau daring pada periode perpanjangan ini masih tetap mengacu pada surat edaran sebelumnya, yakni Nomor: 400.3/2810/DIKBUD-C tertanggal 23 Agustus 2026.
Ia juga meminta kepada seluruh pihak sekolah di level SMA, SMK, maupun SLB di Kalimantan Barat untuk segera menginformasikan kebijakan ini kepada para orang tua dan siswa.
“Kami memohon kepada seluruh Kepala SMA, SMK, dan SLB Negeri maupun Swasta se-Kalimantan Barat untuk dapat menyampaikan dan menindaklanjuti pemberitahuan ini kepada seluruh warga sekolah,” tegasnya.

















