LANDAK – Cakupan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, tercatat masih berada pada angka 26,36 persen.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak Suhuri Ali saat kegiatan monitoring, evaluasi, dan asistensi pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Landak 2026, di Aula Besar Kantor Bupati Landak, Selasa (8/9/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, yang dibuka Wakil Bupati Landak Erani dan dihadiri Sekretaris Daerah Landak Heri Adiwijaya, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta para camat se-Kabupaten Landak.
Menurut Suhuri, angka cakupan perlindungan pekerja di Landak perlu mendapat perhatian serius. Pasalnya, capaian tersebut mengalami penurunan dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.
“Isu yang paling penting saat ini sebenarnya adalah coverage jumlah pekerja yang terlindungi. Angkanya saat ini 26,36 persen,” ujar Suhuri.
Ia mengatakan, sebelumnya tingkat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Landak pernah berada di atas 50 persen.
Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Landak untuk meningkatkan cakupan perlindungan pekerja.
Rekomendasi tersebut antara lain penguatan regulasi, pengawasan, penegakan kepatuhan, serta peningkatan kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.
Suhuri menjelaskan, dalam dokumen perencanaan di tingkat provinsi, target cakupan perlindungan pekerja di Landak pada 2026 berada di kisaran 60 persen.
Namun, target tersebut masih disesuaikan dengan kondisi riil dan hasil konsultasi teknis bersama Bappeda Provinsi Kalimantan Barat serta Kementerian Dalam Negeri.
“Harapannya kita bisa paling tidak di 35 persen. Dari 26 persen bisa naik 10 atau 15 persen,” katanya.
Menurut Suhuri, peningkatan kepesertaan sangat penting, terutama bagi pekerja rentan dan pekerja sektor informal yang memiliki risiko tinggi dalam menjalankan pekerjaannya.
Program jaminan sosial ketenagakerjaan, kata dia, dapat memberikan perlindungan ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
Jika pencari nafkah mengalami musibah tanpa memiliki perlindungan jaminan sosial, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pekerja dan keluarganya, tetapi juga dapat meningkatkan beban pemerintah.
“Risiko itu akan menimbulkan masalah baru, bisa jadi kemiskinan, bahkan kemiskinan ekstrem. Beban ekonomi akan meningkat ketika ada risiko yang menimpa pencari nafkah tersebut,” jelas Suhuri.

Pemkab Landak Wajibkan Pekerja Non-ASN Ikut Program
Wakil Bupati Landak Erani mengatakan, pemerintah daerah akan melakukan evaluasi dan mengambil langkah konkret untuk meningkatkan cakupan kepesertaan.
Menurut dia, beberapa tahun lalu tingkat keaktifan kepesertaan di Kabupaten Landak menunjukkan tren yang menggembirakan. Namun, kondisi tersebut kemudian mengalami penurunan, salah satunya seiring kebijakan efisiensi.
“Memang tidak mudah, tetapi kalau diusahakan, diupayakan secara bersama-sama, kita optimistis ini bisa mencapai itu,” kata Erani.
Ia juga memastikan Pemerintah Kabupaten Landak mendorong seluruh pekerja di lingkungan pemerintah daerah untuk terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
Erani mengatakan, Bupati Landak telah menginstruksikan seluruh pimpinan OPD memastikan anggotanya mengikuti program tersebut.
“Melalui Ibu Bupati memang diwajibkan. Bahkan tadi sudah dipesan juga semua pimpinan OPD memastikan semua anggota yang ada di OPD dipastikan bisa ikut dan tidak ada satu pun yang tidak mengikuti,” ujarnya.
Ia menilai perlindungan tersebut penting karena manfaatnya dapat dirasakan keluarga pekerja ketika terjadi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
“Memang nyawa tidak bisa diganti dengan itu, tapi paling tidak kehadiran bantuan itu sangat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” kata Erani.

Kalbar baru 28 persen
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat Ahmad Priono mengatakan, capaian Universal Coverage (UC) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kalimantan Barat juga masih berada di bawah target.
Menurut dia, target cakupan UC di Kalimantan Barat berada di angka 45 persen. Namun, hingga Agustus 2026, realisasinya baru mencapai sekitar 28 persen.
“Memang Pemerintah Provinsi perlu melakukan evaluasi ke kabupaten/kota. Secara fisik kita datang untuk monitoring dan evaluasi,” kata Ahmad.
Untuk meningkatkan perlindungan pekerja, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga telah mengalokasikan anggaran.
Pada anggaran murni, pemerintah provinsi mengalokasikan sekitar Rp 3 miliar. Anggaran tersebut terdiri dari Rp 1,7 miliar yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) untuk perlindungan sekitar 17.000 masyarakat dan Rp 1,3 miliar dari dana bagi hasil (DBH) sawit untuk sekitar 13.153 masyarakat.
Selain itu, pada perubahan anggaran, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menambahkan sekitar Rp 1,2 miliar dalam penerapan PMK Nomor 10 Tahun 2026.
Dengan dukungan anggaran tersebut, pemerintah berharap semakin banyak pekerja, khususnya pekerja rentan, yang mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Ahmad mengatakan, pemerintah pusat juga akan melakukan penilaian terhadap pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan capaian Universal Coverage.
Penilaian tersebut mencakup cakupan kepesertaan secara umum maupun perlindungan terhadap pekerja rentan.
“Jadi pekerja rentan ini memang yang harus dilindungi secara maksimal. Jangan sampai nanti tulang punggung keluarga terjadi kecelakaan atau kematian, kehidupannya terganggu,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan dua santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris pekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak yang telah terdaftar dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp 42 juta.
Penyerahan santunan tersebut menjadi salah satu gambaran manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi keluarga pekerja ketika pencari nafkah meninggal dunia.

















