banner 468x60
Hukum dan Kriminal

OTT Oknum Auditor BPK Bikin Geger! Praktisi Hukum Minta Polisi Bongkar Tuntas Dugaan Suap Rp400 Juta

×

OTT Oknum Auditor BPK Bikin Geger! Praktisi Hukum Minta Polisi Bongkar Tuntas Dugaan Suap Rp400 Juta

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK — Operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Direktur Utama PDAM Bengkayang dan seorang auditor BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat menjadi sorotan serius.

Aparat penegak hukum diminta tidak berhenti pada penemuan uang tunai Rp400 juta, tetapi membongkar seluruh rangkaian peristiwa di balik perkara tersebut.

Desakan itu disampaikan praktisi hukum, Advokat sekaligus Ketua Yayasan/LBH HWCI Kalbar, Hj. Eka Nurhayati Ishak, S.E., S.H., M.H.

Menurut Eka, perkara tersebut menyangkut dua hal yang sangat sensitif sekaligus strategis, yakni kepercayaan publik terhadap pengelolaan perusahaan daerah dan independensi pemeriksaan keuangan negara.

“Saya mendukung Polda Kalbar mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan menyeluruh,” kata Eka, Jumat 2 Oktober 2026.

Ia meminta penyidik mengurai secara terang asal-usul uang Rp400 juta dan akan diberikan kepada serta perintah siapa, tujuan penggunaannya, serta hubungan antara para pihak yang diamankan.

Menurutnya, keberadaan uang tunai dalam sebuah operasi penindakan tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai suap sebelum seluruh fakta dan alat bukti diuji dalam proses hukum.

“Keberadaan uang tersebut tidak boleh langsung disimpulkan sebagai suap sebelum fakta hukumnya terungkap,” tegasnya.

Namun, Eka mengingatkan, apabila nantinya berdasarkan alat bukti yang sah terbukti terdapat pemberian uang untuk memengaruhi hasil pemeriksaan, persoalannya menjadi sangat serius.

“Apabila terbukti ada pemberian uang untuk memengaruhi hasil pemeriksaan, tindakan itu merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” ujarnya.

Ia menegaskan, auditor memiliki tanggung jawab menjaga independensi pemeriksaan.

Di sisi lain, jajaran pengelola perusahaan daerah juga berkewajiban mempertanggungjawabkan setiap penggunaan dana perusahaan.

Sorotan terhadap PDAM Bengkayang dinilai tidak bisa dilepaskan dari posisi perusahaan tersebut yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.

“PDAM mengemban tanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan air bersih. Karena itu, pengelolaan keuangannya harus dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Eka meminta pemerintah daerah dan lembaga terkait segera mengevaluasi tata kelola serta sistem pengawasan internal.

Namun, evaluasi tersebut harus dilakukan tanpa mencampuri proses penyidikan yang sedang berjalan.

Di tengah proses hukum, ia juga mengingatkan agar pelayanan air bersih kepada masyarakat tidak sampai terganggu.

“Masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang layak sekaligus mengetahui bahwa dana perusahaan dikelola dengan jujur,” katanya.

Eka menekankan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah. Namun, prinsip tersebut menurutnya tidak boleh menjadi alasan untuk mengendurkan proses penegakan hukum.

“Kita menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, asas tersebut tidak mengurangi kewajiban aparat untuk mengusut secara tegas siapa pun yang terbukti terlibat,” ujarnya.

Ia pun meminta penyidik membongkar perkara secara utuh, termasuk menelusuri sumber uang, tujuan pemberian, serta kemungkinan keterkaitan pihak lain jika ditemukan berdasarkan alat bukti.

“Jangan berhenti pada penemuan uang; ungkap sumber, tujuan, dan seluruh rangkaian peristiwanya. Kepercayaan publik harus dijawab dengan keterbukaan dan penegakan hukum yang adil,” pungkasnya.