banner 468x60
Aksara Landak

Terduga Pelaku Tabrak Lari di Dusun Kase Landak Diamankan di Pinyuh

×

Terduga Pelaku Tabrak Lari di Dusun Kase Landak Diamankan di Pinyuh

Sebarkan artikel ini

LANDAK – Polisi berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang terjadi di Dusun Kase, Desa Jelimpo, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang sopir bersama satu unit mobil box yang diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Saat ini, sopir dan kendaraan yang diduga digunakan saat kejadian berada di Polsek Sungai Pinyuh, Polres Mempawah. Polisi tengah melakukan proses penjemputan untuk membawa keduanya ke wilayah hukum Polres Landak.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Lantas Polres Landak IPTU Risandy Indra Waspada membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Pelaku sudah berhasil kami ungkap. Saat ini yang bersangkutan bersama kendaraan yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut sudah berada di Polsek Pinyuh,” kata Risandy.

Menurut dia, mobil box tersebut telah diamankan sebagai barang bukti dalam proses penyelidikan.

Polisi selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap sopir untuk mengetahui secara lengkap kronologi kecelakaan yang terjadi di Dusun Kase.

“Untuk saat ini masih dilakukan proses penjemputan dan penanganan terhadap pelaku. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait peristiwa kecelakaan yang terjadi di Dusun Kase, Desa Jelimpo,” ujarnya.

Minta Keluarga Tetap Tenang

Risandy mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan keterangan dan barang bukti untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa kecelakaan tersebut.

Ia juga mengimbau keluarga korban dan masyarakat sekitar agar tetap tenang serta tidak mengambil tindakan sendiri.

“Kami meminta pihak keluarga serta masyarakat sekitar untuk tetap tenang dan jangan bertindak gegabah. Serahkan semua proses hukum kepada pihak kepolisian Polres Landak untuk ditindaklanjuti,” kata Risandy.

Ia menegaskan, proses hukum terhadap kasus tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas,” pungkasnya.