Aksaraloka.com, PONTIANAK – Tenggat masa penahanan Ismuni dan Mulyadi, terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin senilai Rp22 miliar, tinggal menghitung hari.
Pada 17 Oktober 2026, masa penahanan keduanya disebut akan berakhir, sementara persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak belum mendekati tahap putusan.
Situasi ini memunculkan sorotan terhadap jalannya proses peradilan.
Ditengah perkara dugaan korupsi dana hibah bernilai puluhan miliar rupiah, proses persidangan yang belum rampung berpotensi berujung pada keluarnya terdakwa dari tahanan demi hukum apabila batas penahanan berakhir dan tidak ada dasar hukum untuk memperpanjangnya.
Kuasa hukum Ismuni dan Mulyadi, Herawan Utoro, menegaskan persoalan masa penahanan tidak bisa diabaikan.
Menurut dia, ketentuan hukum mengharuskan terdakwa dikeluarkan dari tahanan apabila masa penahanan berakhir sebelum pengadilan menjatuhkan putusan.
“Apabila masa penahanan 150 hari terlampaui, walaupun perkara belum diputus, hakim wajib mengeluarkan terdakwa dari tahanan,” tegas Herawan.
Herawan menilai panjangnya proses persidangan menjadi faktor yang membuat masa penahanan mendekati batas akhir.
Padahal, sidang telah dijadwalkan tiga kali dalam sepekan, bahkan berlangsung hingga larut malam.
Banyaknya saksi yang harus diperiksa disebut menjadi salah satu penyebab perkara belum selesai.
Tim pembela menghadirkan 40 saksi meringankan atau a de charge, ditambah tiga saksi ahli. Sementara itu, jaksa penuntut umum juga menghadirkan puluhan saksi.
“Jadi ini di luar kendali. Sudah diupayakan seminggu tiga kali sidang, tetap tidak selesai. Bekerja sampai jam 11 malam pun belum kelar juga,” ungkapnya.
Meski demikian, berakhirnya masa penahanan bukan berarti perkara dugaan korupsi tersebut otomatis gugur.
Proses persidangan tetap dapat berjalan, sedangkan pembebasan dari tahanan demi hukum tidak sama dengan pembebasan dari dakwaan maupun putusan bebas.
Herawan mengaku meyakini pihak pengadilan telah mengetahui tenggat masa penahanan kedua kliennya.
Namun, hingga keterangannya disampaikan, tim kuasa hukum belum menerima surat pemberitahuan resmi terkait hal tersebut.
Jika sampai 17 Oktober 2026 kedua terdakwa belum dikeluarkan dari tahanan, Herawan menyatakan akan segera mengajukan surat permohonan kepada pengadilan.
“Saya rasa pengadilan tahu dan akan mengeluarkan demi hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, pembebasan dari tahanan tidak akan menghentikan perjuangan hukum kliennya di persidangan.
“Persidangan tetap berjalan,” tegasnya.
Ismuni merupakan Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin. Sementara Mulyadi berperan sebagai pelaksana perencanaan teknis proyek pembangunan gedung sekolah dan pusat kegiatan.
Proyek tersebut dibiayai dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 dengan nilai mencapai Rp22 miliar.
Dalam dakwaannya, jaksa menilai Ismuni lalai melakukan pengawasan pekerjaan sehingga terjadi kekurangan mutu dan volume bangunan.
Ia juga didakwa menyetujui pembayaran perencanaan serta pemberian insentif yang bersumber dari dana hibah.
Adapun Mulyadi didakwa turut lalai dalam pengawasan teknis, yang menurut jaksa berujung pada kekurangan pekerjaan proyek di lapangan.
Seluruh tuduhan tersebut masih harus dibuktikan dalam proses persidangan.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan.
Kini, perhatian tertuju pada langkah Pengadilan Negeri Pontianak dalam menyikapi tenggat penahanan kedua terdakwa.
Kepastian mengenai status penahanan dan kelanjutan persidangan menjadi penting agar penegakan hukum berjalan sesuai prosedur, tanpa mengabaikan hak terdakwa maupun kepentingan publik dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Rp22 miliar.











