Aksaraloka.com, SAMBAS – Suara bising knalpot brong dan aksi balap liar yang meresahkan masyarakat menjadi sasaran penertiban Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sambas, Kalimantan Barat. Sepanjang Oktober 2026 hingga Kamis (22/10/2026), sebanyak 85 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong telah ditindak polisi.
Penindakan tersebut dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kebisingan kendaraan dan aktivitas balap liar yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Terbaru, Satlantas Polres Sambas kembali menggelar penertiban pada Rabu (21/10/2026) malam. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sekitar 38 knalpot brong sebagai bagian dari upaya menindak penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan.
Kasat Lantas Polres Sambas, IPTU Fristda Brighyta, mengatakan kegiatan penertiban itu merupakan tindak lanjut atas laporan warga yang disampaikan melalui layanan Call Center 110.

“Satlantas Polres Sambas melakukan kegiatan penertiban dan penindakan balap liar serta mengamankan motor yang menggunakan knalpot brong,” kata IPTU Fristda, didampingi KBO Satlantas IPTU Gugum S, Kamis (22/10/2026).
Menurutnya, penertiban akan terus dilakukan untuk merespons keresahan masyarakat sekaligus menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Sambas.
Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis tidak hanya menimbulkan kebisingan, tetapi juga dapat mengganggu kenyamanan warga. Sementara itu, aksi balap liar berisiko memicu kecelakaan dan membahayakan pengendara maupun masyarakat di sekitar jalan.
Berdasarkan data Satlantas Polres Sambas, hingga 22 Oktober 2026, total 85 sepeda motor berknalpot brong telah ditindak selama bulan ini.
“Selama Oktober sampai sekarang ini, Satlantas Polres Sambas telah melaksanakan penindakan knalpot brong sebanyak 85 kendaraan bermotor roda dua,” ungkapnya.
IPTU Fristda mengimbau para pengendara sepeda motor agar menggunakan knalpot sesuai spesifikasi teknis kendaraan dan tidak melakukan aksi balap liar di jalan umum.
Ia juga mengajak masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas serta berperan aktif menjaga ketertiban dan keselamatan bersama. Apabila menemukan aktivitas balap liar atau gangguan lalu lintas yang meresahkan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan Call Center 110.
“Mari bersama-sama menciptakan Kabupaten Sambas yang tertib dan patuh berlalu lintas di jalan raya,” tutupnya.
Satlantas Polres Sambas berharap penertiban yang dilakukan secara berkelanjutan dapat menekan penggunaan knalpot brong, mencegah aksi balap liar, serta menciptakan suasana lalu lintas yang aman dan nyaman bagi masyarakat.











