AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Setelah menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pabrik pupuk NPK Perusda Kalbar tahun 2015, kini Polresta Pontianak menetapkan tiga tersangka baru.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, Kamis (7/9/2023).
Menurut Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, adapun tiga tersangka baru dalam kasus korupsi yang ditangani oleh pihaknya tersebut, yakni IL, Direktur Administrasi Keuangan Perusda, SP Sekretaris Panitia Pembangunan Perusda, dan ZU panitia pembangunan Perusda Aneka Usaha.
Dijelaskan oleh Kombes Pol Adhe, sebelumnya pihaknya telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Direktur Perusda AP, Direktur PT Yudha Ayudia, SBR, Direktur PT Trijaya Bangun Usaha, dan pihak eksternal berinisial ZA.
“Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,6 miliar,” jelas Kombes Pol Adhe Hariadi.
Dikatakan Adhe Hariadi, pembangunan pabrik pupuk NPK Perusda Kalbar tersebut dikerjakan sejak 2015 lalu dengan nilai kontrak Rp7,3 miliar.
Di mana dalam penyelidikan yang dilakukan pihaknya, telah ditemukan sejumah kejanggalan. Diantaranya, pemenang proyek tersebut sudah disiapkan dan ditetapkan sebelum pelaksanaan, kemudian adanya.
Pengaturan proses lelang, pembangunan pabrik pupuk NPK yang tidak sesuai spesifikasi, pengadaan mesin pabrik tidak selesai dan pembayaran pekerjaan tidak sesuai regulasi.
“Tiga tersangka baru ini terancam pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP,” kata Kombes Pol Adhe.
Ditambahkan Kombes Pol Adhe, adapun ancaman hukuman untuk tiga tersangka baru yakni hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal hukuman seumur hidup.