PONTIANAK – Proyek Renovasi pasar Kapuas Indah dan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Pontianak masuk dalam pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK).
Sejumlah arahan pun diberikan dan diberikan warning kepada pihak pelaksana ataupun kontraktor yang mengerjakan.
Supervisi maupun pengawasan dari KPK ini pun dibenarkan langsung Kepala Dinas PUPR Kota Pontianak, Firayanta kepada sejumlah wartawan, Rabu (3/1/2024), sore.
Dijelaskan Firayanta kedatangan Tim KPK atas proyek tersebut, lantaran proyek strategis, sehingga ada masukan dan arahan serta warning kepada pihak pelaksana, apakah mampu menyelesaikan atau tidak atas proyek tersebut sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
Kendati demikian, Firayanta menerangkan hal tersebut bukan suatu permasalahan, di mana ada waktu 50 hari kedepan untuk penyelesaian gedung renovasi pasar dan MPP oleh pihak ketiga.
Di mana pihak ketiga dalam hal ini merupakan pelaksana ataupun kontraktor menyanggupi arahan KPK tersebut. Sehingga saat ini masih terus dikerjakan walaupun batas waktu kerja sudah lewat sejak 31 Desember 2023 kemarin.
“Batas waktu itu 31 Desember 2023 kemarin, kemudian berdasarkan Keppres diperbolehkan penambahan waktu selama 50 hari ke depan, terhitung tanggal 1 Januari 2024 kemarin,” kata Firayanta.
Firayanta menegaskan, tentunya batas waktu yang sudah lewat bukannya tidak ada sikap yang diambil pihaknya, semuanya sesuai dengan aturan, di mana ada denda yang dikenakan per harinya untuk pelaksana atas pelaksanaan proyek diluar batas waktu yang ditentukan.
Firayanta menjelaskan molornya proyek tersebut, lantaran adanya waktu yang hilang selama 6 bulan yang digunakan untuk pembebasan lahan serta merelokasi pedagang yang ada.
“Untuk pekerjaan pembangunan gedung itu, sudah 94 persen, tinggal finishing,”klaim Firayanta.
Firayanta menerangkan, namun apabila pihak pelaksana tidak mampu menyelesaikan proyek tersebut dalam 50 hari waktu tambahan, yang diberikan pihaknya, tentunya akan ada sanksi oleh pihaknya, yakni pemutusan kontrak serta perusahaan pelaksana akan diblacklist.
Firayanta pun optimis bahwa pengerjaan proyek tersebut dapat diselesaikan pelaksana sesuai waktu tambahan yang diberikan selama 50 hari.
“Kami optimis itu pasti terselesaikan dan terkait proyek tersebut tidak ada masalah,” tegas Firayanta.
Selain masuk dalam supervisi atau pengawasan KPK, dalam proyek strategis Pemkot Pontianak ini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak juga mengajukan pendampingan melalui surat, kemudian salah satu proyek yang didampingi pihak kejaksaan itu, Pemkot menunjuk proyek Renovasi Pasar dan MPP.
“Proyek ini juga didampingi Kejari Pontianak, arahan kejaksaan kepada Pemkot Pontianak sama seperti arahan yang diberikan KPK, begitu juga arahan atau warning untuk pelaksana proyek,”ungkap Firayanta.
Ditambahkan oleh Firayanta, proyek renovasi pasar dan MPP tersebut dikerjakan secara multiyears, yakni tiga tahun penganggaran, di mana Pemkot Pontianak sudah terjadi pembayaran kepada pihak pelaksana, namun tidak seratus persen, melainkan dibayarkan sesuai dengan progres kerjanya.















