banner 468x60
Peristiwa

Bongkar Muat Babi di Dermaga Kubu Raya Tidak Diketahui KSOP, Tapi Didampingi Badan Karantina

×

Bongkar Muat Babi di Dermaga Kubu Raya Tidak Diketahui KSOP, Tapi Didampingi Badan Karantina

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK – Aktivitas bongkar muat 844 ekor hewan ternak babi oleh KM Intan 51 di Dermaga Tirta Ria Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) diduga tak memiliki izin dari KSOP Pontianak.

Kendati demikian, aktivitas bongkar muat tersebut petugas Badan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalbar.

Hal ini, dibuktikan dengan kehadiran tim pengawasan dari Badan Karantina yang melakukan pengecekan klinis dan disinfeksi ternak babi saat kapal tersebut bersandar di dermaga, 14 Januari kemarin.

Ketua Tim Karantina Hewan, Badan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalbar, drh Yunita mengatakan hal itu dilakukan dengan berpijak pada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Kalbar.

“Di rekomendasi pemasukan dari Provinsi Kalbar, pelabuhan tujuan atau pemasukannya yaitu pelabuhan di Sungai Raya, Kubu Raya,” kata Yunita, Selasa (16/1/2024).

Sementara itu, pernyataan Yunita terkait rekomendasi dari Pemprov Kalbar tersebut dibantah oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar, Heronimus Hero.

Hero mengaku, baru mengetahui persoalan kedatangan ternak babi yang ternyata tanpa dibekali izin bongkar muat dari KSOP di dermaga Kubu Raya.

“Iya. Baru dapat info, tapi bukan wewenang kami,” ujar Hero dalam pesan singkat, Selasa (16/1/2024) malam.

Hero menyebutkan, Pemprov Kalbar dalam hal ini instansinya tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan rekomendasi untuk bongkar muat. Hal ini, bertolak belakang dengan pernyataan Karantina.

“Bukan wewenang. KSOP yang punya wewenang,” tegasnya.

Sebelumnya, Kabid Lalu Lintas KSOP Pontianak Rudi Abisena menilai aktivitas tersebut melanggar aturan. Maka dari itu, pihaknya segera memanggil perusahaan dan agen kapal.

“Dalam waktu dekat ini, KSOP Pontianak akan memanggil perusahaan maupun agen kapal,” kata Rudi.

Rudi menerangkan, aktivitas yang melanggar ketentuan dapat diberikan sanksi, berupa tidak diberikan layanan kepelabuhan seperti sandar kapal, persetujan kegiatan bongkar muat, persetujuan berlayar.

“Dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kepelabuhanan,” ucapnya.

Rudi menjelaskan, pada kondisi tertentu sebenarnya KSOP bisa memberikan rekomendasi atau dispensasi terhadap aktivitas bongkar muat barang yang memang tidak bisa dilayani di pelabuhan umum.

Misalnya dalam kondisi darurat, maka pemerintah daerah bisa meminta kepada KSOP untuk memberi rekomendasi itu.

“Namun tentu setelah ada kajian dan evaluasi,” ucapnya.

Respon (62)

Komentar ditutup.