LANDAK – Ahli waris Dominsianus Diran, Ketua KPPS 007, Desa Bebatung, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, yang meninggal dunia pada Senin sore lalu, mendapat santunan.
Santunan diserahkan oleh Pemkab Landak bersama BPJS Ketenagakerjaan, di aula Kantor Bupati Landak, pada Kamis 22 Februari 2024 pagi.
PJ Bupati Landak Samuel mengatakan, Pemkab Landak telah mengikutsertakan seluruh Badan ad-hoc penyelenggara pemilu KPU pada BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga seluruh penyelrnggara pemilu mendapat perlindungan.
“Terjadi musibah di Kabupaten Landak, satu KPPS yang meninggal. Sehingga pada hari ini sudah diberikan santunan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Samuel.
Santunan yang diberikan tersebut berupa Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, sebesar Rp 42 juta.
Komisioner KPU Landak, Helena Sumanti menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan melindungi seluruh badan ad-hoc penyelenggara pemilu KPU.
“BPJS ketenagakerjaan mengcover badan ad-hoc penyelenggara pemilu KPU kabupaten Landak dr PPK PPS dan KPPS,” jelasnya.
Helena juga menuturkan, untuk petugas KPPS akan dilindungi BPJS Ketenagakerjaan hingga berakhirnya masa jabatan sesuai SK pada 25 Februari 2024.
Sementara pihak perwakilan ahli waris, Dominikus menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada pemerintah Kabupaten Landak, BPJS Ketenagakerjaan, serta KPU Landak yang telah membantu melindungi KPPS dalam menjalankan tugas.
“Sehingga kami kalau seandainya terjadi sesuatu jadi ada mendapatkan santunan. Kami akui bahwa pemerintah betul-betul menjalankan tugas dengan baik dan benar,” ucapnya.