Aksaraloka.com, PONTIANAK-Untuk kesekian kalinya pengendalian narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia yang dilakukan oleh narapidana saat menjalani hukuman di Lapas Pontianak kembali terjadi. Kali ini dilakukan BR seorang narapidana narkoba dengan hukuman seumur hidup. Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Kalbar, Hernowo, Rabu (17/7/2024).
“Kita sudah melakukan koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kalbar, terkait peredaran sabu yang dilakukan oleh WBP Lapas Kelas II A Pontianak, BR,” kata Hernowo saat ditemui di kantornya.
Menurut Hernowo, BR merupakan narapidana dengan hukuman seumur hidup dan pindahan dari Lapas Singkawang. Di mana BR sendiri berada di Lapas Pontianak sejak Desember 2023 kemarin. “Kemudian satu pelaku lainnya yang merupakan seorang perempuan adalah istri dari WBP berinsiial BR,” ucap Hernowo.
Lanjut Hernowo, hasil dari koordinasi dengan Polda Kalbar, pada tanggal 14 Juli 2024 kemarin, pihaknya langsung menghadapkan BR untuk dilakukan pemeriksaan.
Sejauh ini Hernowo mengklaim, koordinasi pihaknya dengan APH di Kalbar terkait memerangi narkoba terus dilakukan. “Begitu kami mengetahui ini, Kakanwil Kemenkumham Kalbar langsung turun ke Lapas dan BR langsung kita amankan,” ujar Hernowo.
Lanjut Hernowo, untuk WBP berinisial BR sendiri pihaknya langsung mengambil kebijakan untuk mengisolasi penahanan, yakni penahanan di ruangan khusus dan sendiri. “Gerak geriknya akan selalu dipantau petugas, BR disiapkan kamar khusus dia sendiri dan dalam pemantauan petugas,” terang Hernowo.
Hernowo mengatakan, untuk mengantisipasi hal-hal serupa terjadi pihaknya akan melakukan razia rutin di Lapas maupun Rutan, dan ini tidak hanya berlangsung di Lapas Pontianak melainkan se Kalbar. “Razia rutin terus dilakukan, tak hanya itu kita akan melakukan tes urin,” tegas Hernowo.
Selain itu Hernowo menyatakan, bahwa untuk BR sendiri akan diajukan pihaknya untuk dilakukan pemindahan ke Nusa Kambangan, mengingat aktivitas yang dilakukan oleh BR sudah sangat meresahkan dan hukuman yang dijalani pun seumur hidup.
“Kita akan ajukan ke Dirjen Pemasyarakatan, nanti yang memutuskan pindah atau tidaknya BR adalah Dirjen Pemasyarakatan,” jelasnya lagi.
buy crixivan medication – confido generic purchase voltaren gel online cheap
valif online render – order sinemet 10mg generic sinemet 10mg ca