Example 728x250
INFO PEMPROV KALBAR

Gubernur Kalbar Ria Norsan Tanggapi Mundurnya Dirut Bank Kalbar Rokidi

×

Gubernur Kalbar Ria Norsan Tanggapi Mundurnya Dirut Bank Kalbar Rokidi

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK – Gubernur Kalbar, Ria Norsan, menanggapi isu terkait pengunduran diri Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi.

Tanggapan itu disampaikan Ria Norsan, usai beredarnya sebuat foto surat pengunduran diri Rokidi di media sosial.

Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan membenarkan informasi jika Dirut Bank Kalvar Rokidi telah mengundurkan diri. Namun dirinya belum secara resmi menerima surat pengunduran diri tersebut.

“Jadi beliau memang sudah mengundurkan diri dan sudah mengajukan surat cuman suratnya belum sampai ke saya,” kata Norsan. Selasa, (8/4/25).

Bahkan Norsan mengaku langsung menghubungi Rokidi ketika mengetahui informasi pengunduran diri yang sudah beredar tersebut.

“Tadi malam saya telfon juga, Pak rokidi ada ngajukan surat ke? Katanya ada ke komisaris. Tapi belum sampai ke saya suratnya, sehingga saya mau menindaklanjutinya suratnya belum saya baca,” imbuhnya.

Ria Norsan menyampaikan alasan Rokidi mengundurkan diri karena sakit. Sehingga nanti akan dipersiapkan untuk pengganti.

“Kita akan siapkan penggantinya siapa,” tukasnya.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harrison mengatakan sampai saat ini Rokidi masih aktif menjabat sebagai Dirut Bank Kalbar.

“Saya belum membaca atau menerima surat tembusan pengunduran diri dari Dirut Bank Kalbar. Tapi kalau memang ada, kewenangan menerima atau menolak pengunduran diri itu ada di Pak Gubernur sebagai Pemegang Saham Pengendali Bank Kalbar,” ucap Harisson, Senin (7/4).

Proses pemberhentian Direksi Bank Kalbar menurutnya tidak bisa serta merta setelah pengajuan surat pengunduran diri oleh Direksi. Karena ada tahapan yang harus dilalui sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kalau pengunduran diri itu disetujui oleh Gubernur, maka Pemprov wajib membentuk panitia seleksi (pansel) untuk menjaring calon direksi. Prosesnya nanti juga akan melalui fit dan proper test oleh OJK,” ujarnya.

Dalam penjelasan Harisson, Bank Kalbar sekarang ini memiliki 3 Direksi yaitu Direktur Utama, Direktur Pemasaran dan Direktur Kepatuhan.

Menurut peraturan OJK apabila  jumlah direksi menjadi kurang dari tiga akibat salah seorang direksi dalam hal ini Direktur Utama mengundurkan diri, maka Rokidi harus tetap menjabat hingga penggantinya resmi ditetapkan lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Kalau direksinya kurang dari tiga, Pak Rokidi harus tetap mengawal proses pencalonan pengganti dirinya. Karena sesuai ketentuan, komposisi minimal direksi itu tiga orang,” jelas Harisson.

Jadi, meskipun misalnya surat pengunduran diri sudah diajukan, prosesnya tidak bisa langsung  diberhentikan seketika.

“Rokidi tetap menjabat sampai ada pengganti yang lolos Fit and Proper Test OJK dan ditetapkan di RUPS sebagai Direktur Utama. Hal ini bisa memakan waktu paling tidak selama tiga bulan,” tambahnya.

Seperti diketahui, pengunduran diri Direksi Bank Pembangunan Daerah seperti Bank Kalbar diatur dalam POJK 17/2023 dan Permendagri 37/2018. Pasal 12 dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa, anggota direksi boleh mundur lewat pemberitahuan tertulis.

Namun, jika itu menyebabkan jumlah direksi kurang dari tiga, maka RUPS harus menetapkan pengunduran diri tersebut sah setelah ada direksi baru yang ditunjuk.

“Jadi intinya permohonan pengunduran diri itu yang berhak menerima atau menolak nya adalah Gubernur selaku pemegang saham pengendali,” pungkasnya.

error: Content is protected !!