Aksaraloka.com, KUBU RAYA – Motif di balik pembunuhan sadis terhadap Diah Rindani (37) di BTN Teluk Mulus, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, akhirnya terungkap. Pelaku adalah seorang remaja laki-laki berinisial MRN alias OB (16), penyandang disabilitas peka tuli dan wicara.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan intensif yang didampingi ahli audiologi dan ahli terapi wicara (SLP), diketahui bahwa motif pembunuhan tersebut adalah karena korban memergoki pelaku saat hendak mencuri.
“Motifnya karena pelaku ketahuan saat mencuri. Korban memergoki pelaku berada di dalam kamar, sehingga pelaku panik dan langsung melakukan penyerangan,” ungkap Ade pada Minggu, 11 Mei 2025.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu malam, 7 Mei 2025, sekitar pukul 23.50 WIB. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat dan melewati celah konstruksi jendela. Ia menyelinap ke dalam kamar Diah dengan niat mencuri.
Namun belum sempat membawa barang apa pun, Diah masuk ke kamar dan mendapati pelaku berdiri di dalam.
Dalam kepanikan, pelaku mencabut badik dari pinggangnya dan langsung menghujamkannya berkali-kali ke wajah dan tubuh korban.
“Teriakan korban membangunkan ayahnya, Solikin, yang segera berlari ke kamar. Ia terkejut mendapati putrinya bersimbah darah,” kata Ade.
Saat itu, Solikin juga melihat pelaku masih memegang badik berlumuran darah. Usahanya untuk menghentikan pelaku justru membuatnya ikut diserang. Pelaku menyabetkan badik ke tubuh Solikin hingga ia terjatuh dan mengalami luka parah.
“Istri Solikin yang menyaksikan kejadian itu langsung berteriak histeris, hingga warga berdatangan. Pelaku kemudian diamankan warga, diikat menggunakan tali rafia, dan diserahkan ke polisi,” lanjutnya.
Diah dan ayahnya segera dilarikan ke RS Kartika Husada. Namun, nyawa Diah tak tertolong, sementara Solikin masih menjalani perawatan intensif.
Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkoba. “Kami masih mendalami apakah pelaku ini juga pengguna narkotika atau tidak,” tambah Ade.
MRN alias OB kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 ayat (1), (2), dan (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ade menegaskan bahwa pasal-pasal tersebut masih bisa berkembang seiring penyidikan lanjutan.
“Kasus ini sangat kompleks. Tersangkanya masih di bawah umur dan menyandang disabilitas, tetapi aksinya sangat brutal. Kami akan menangani kasus ini secara profesional, dengan tetap mengedepankan keadilan bagi korban dan keluarga,” pungkas Ade.