banner 468x60
Pontianak

Layangan Bisa Membunuh: Pemain Didenda Rp500 Ribu dan Pemblokiran KTP

×

Layangan Bisa Membunuh: Pemain Didenda Rp500 Ribu dan Pemblokiran KTP

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK – Apa yang tampak sebagai permainan tradisional, kini berubah menjadi ancaman serius di jalanan Kota Pontianak.

Layangan yang diterbangkan sembarangan, terutama di area padat penduduk dan jalur lalu lintas, telah menimbulkan keresahan serta membahayakan keselamatan pengendara.

Menanggapi hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak mengambil langkah tegas. Siapa pun yang tertangkap basah bermain layangan di lokasi yang dilarang, akan dikenai denda sebesar Rp500 ribu.

Jika enggan membayar, KTP pelanggar akan diblokir.

“Kami sudah menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Jika tidak membayar denda, maka KTP mereka akan kami blokir. Implikasinya luas, mulai dari tidak bisa akses layanan perbankan hingga asuransi,” tegas Kepala Satpol PP Pontianak, Ahmad Sudiantoro, Jumat (16/5/2025).

Ancaman dari benang layangan—terutama yang menggunakan kawat atau benang gelasan—bukan sekadar luka ringan. Dalam beberapa kasus di kota lain, pengendara sepeda motor mengalami luka serius hingga kehilangan nyawa akibat leher terjerat benang layangan.

Menyikapi kondisi ini, Satpol PP tidak bekerja sendirian. Peran ketua RT, RW, hingga tokoh masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah potensi kecelakaan.

“Kami mohon kerja sama dari seluruh elemen masyarakat. Dalam sehari, bisa masuk lima sampai sepuluh laporan. Fokus penertiban kami ada di wilayah barat dan pusat kota, karena angin kerap membawa layangan ke selatan, timur, dan utara,” jelas Toro, sapaan akrab Ahmad Sudiantoro.

Selain patroli dan razia rutin, Satpol PP juga mengimbau peran orang tua dalam mengawasi anak-anaknya agar tidak sembarangan bermain layangan, terutama di dekat jalan raya atau jaringan listrik.

“Orang tua tidak boleh lepas tangan. Layangan bukan sekadar mainan, tapi bisa menjadi alat yang membahayakan jika dimainkan di tempat yang tidak tepat,” tambahnya.

Upaya penertiban ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Kami tidak melarang orang bersenang-senang. Tapi semua harus ada tempat dan aturannya. Keselamatan publik adalah prioritas,” pungkas Toro.