banner 468x60
Aksara Landak

Diduga untuk Transaksi Sabu Rumah Warga Desa Tebedak Landak Digrebek Polisi

×

Diduga untuk Transaksi Sabu Rumah Warga Desa Tebedak Landak Digrebek Polisi

Sebarkan artikel ini

LANDAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak, kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika untuk kesekian kalinya di wilayah Kecamatan Ngabang.

Kali ini seorang pria berinisial S-W ditangkap di kediamannya yang berada di Dusun Songga, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, pada Kamis, (15/5/2025), sekitar pukul 14.30 wib.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di rumah S-W yang diduga kerap menjadi lokasi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Landak langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap lokasi rumah tersangka.

Saat penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika.

Barang bukti pertama yang ditemukan di ruang tengah berupa sebuah tas yang berisi 3 plastik klip transparan berisi kristas diduga narkotika jenis sabu, berikut uang tunai Rp 200 ribu serta satu unit handphone.

Selanjutnya petugas juga menemukan sebuah kotak bedak yang berisi 5 plastik klip transparan berisi kristal diduga sabu, serta beberapa plastik klip lainnya dengan isi serupa dan satu sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik warna putih.

Dari penggeledahan yang dilanjutkan ke kamar tersangka, kembali ditemukan plastik klip berlapis yang masing-masing berisi kristal diduga narkotika jenis sabu, termasuk empat klip plastik yang dibungkus dengan tisu yang disembunyikan pada sepatu sebelah kanan di ruang tersebut.

Tersangka S-W beserta seluruh barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mapolres Landak untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami berterima kasih atas informasi yang disampaikan masyarakat. Ini menunjukkan pentingnya peran serta warga dalam memerangi peredaran narkotika. Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Landak,” ujar Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, melalui Ps Kasat Resnarkoba Iptu Rinto. Sabtu, (17/5).

Dia menambahkan bahwa berdasarkan hasil penggeledahan dan temuan barang bukti yang cukup banyak, pihaknya menduga bahwa tersangka SW bukan hanya sebagai pengguna, melainkan juga berperan sebagai pengedar.

“Jumlah dan cara penyimpanan barang bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar. Barang bukti tersebut disimpan secara terpisah di beberapa tempat dalam rumah, termasuk di dalam sepatu dan kotak bedak, yang menunjukkan adanya upaya untuk mengelabui petugas,” jelas Rinto.

Dia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan tersangka.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mencari tahu dari mana asal barang tersebut dan apakah ada pihak lain yang terlibat. Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan setengah-setengah. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Landak kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh barang haram tersebut.