banner 468x60
Aksara Landak

PN Ngabang Kabulkan Permohonan Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Retribusi Tera di Landak

×

PN Ngabang Kabulkan Permohonan Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Retribusi Tera di Landak

Sebarkan artikel ini

LANDAK – Pengadilan Negeri Ngabang, Kabupaten Landak, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon berinisial O-J yang merupakan Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Landak, terhadap Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Landak selaku termohon praperadilan, atas kasus dugaan korupsi pemungutan retribusi tera dan tera ulang pada UPTD Metrologi Legal Kabupaten Landak tahun 2021 sampai dengan tahun 2024.

Sidang pembacaan putusan dengan nomor perkara: 1/Pid.Pra/2025/PN Nba tersebut, dilakukan dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Ngabang, Kabupaten Landak. Selasa, 1 Juli 2025.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh pemohon praperadilan atas
dasar keberatan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka, yang dinilai tidak
memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu tidak adanya transparansi oleh termohon praperadilan dalam menunjukkan 2 (dua) alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka.

“Pada intinya permohonan pemohon praperadilan tersebut dikabulkan untuk seluruhnya, ada tujuh poin,” ujar Ketua Pengadilan Negeri Ngabang, Albon Damanik.

Dijelaskannya bahwa pemeriksaan praperadilan sifatnya hanya menguji aspek formil, termasuk surat-surat yang dijadikan alat bukti.

“Jadi sebagaimana amar putusan dalam praperadilan tersebut, yang oleh dimintakan pemohon sebagaimana dalam permohonannya seluruhnya dikabulkan. Seperti petitum permohonan praperadilan yang kedua menyatakan tindakan termohon memutuskan termohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan seterusnya, tidak sah dan tidak berdasarkan hukum olehkarenanya penetapan tersangka batal demi hukum, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” ucapnya.

Selanjutnya disampaikannya, menyatakan tindakan termohon yang memerintahkan perintah penahanan juga tidak sah, sehingga penahanan batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“Dan memerintahkan kepada termohon untuk segera setelah putusan ini dibacakan untuk membebaskan pemohon dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Landak,” katanya.

Dikatakannya lagi, bahwa dasar pertimbangan dikabulkannya permohonan praperadilan tersebut telah dilakukan didasarkan pada bukti-bukti yang diajukan baik oleh pemohonan dan termohon.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Humas Pengadilan Negeri Ngabang, Favian Partogi A Sianipar, bahwa panda intinya ada empat poin pertimbangan hakim, diantaranya bahwa setiap bukti dalam acara pemeriksaan praperadilan harus bermeterai, sebagaimana diwajibkan sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 3 ayat (1)huruf b Undang-Undang nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

“Kedua di dalam persidangan, termohon yakni Tim Kejaksaan Negeri Landak telah memperlihatkan dokumen-dokumen terkait
proses penyelidikan dan penyidikan, namun sebagian dokumen yang dimaksud yang diperlihatkan dengan tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, sehingga tidak dapat dilampirkan dalam berkas perkara,” tutur Favian.

Ketiga dikatakannya, oleh karena sebagian dokumen tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, Hakim Praperadilan tidak dapat mempertimbangkan dokumen tersebut dalam putusannya dan hanya mempertimbangkan bukti-bukti lain yang memenuhi syarat formal untuk didudukkan sebagai alat bukti.

“Berdasarkan pada fakta persidangan, Hakim Praperadilan menilai bahwa pada pokoknya termohon praperadilan tidak dapat membuktikan bahwa ditetapkannya Pemohon Praperadilan sebagaimana bukti-bukti yang terlampir dalam berkas perkara praperadilan, dalam hal penetapan sebagai tersangka tersebut tidak didasarkan pada 2 (dua) alat bukti yang sah,” imbuhnya.

Sementara Plt Kasi Intelijen Kejari Landak, Bharoto, saat dikonfirmasi terkait putusan tersebut mengatakan Kejari Landak akan melaksanakan putusan sesuai amar putusan hakim praperadilan, karena tidak ada ruang untuk upaya hukum lebih lanjut.

“Sesuai dengan apa yang ada di amar putusan, membatalkan penetapan tersangka lalu kemudian melepaskan dari tahanan,” ujarnya.

Kejari Landak segera melaksanakan putusan, setelah pihaknya menerima salinan resmi putusan dari Pengadilan Negeri Ngabang.

Terkait pertimbangan majelis hakim, Bharoto menyampaikan bahwa alat bukti bukannya tidak lengkap namun pihaknya dianggap tidak dapat menunjukkan alat-alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka.

“Padahal faktanya dalam persidangan pun kami sudah menyerahkan berupa BAP, lalu daftar saksi. Mungkin disitulah Majelis Hakim tidak mempertimbangkan hal tersebut. Makanya kami dianggap tidak menunjukkan alat-alat bukti yang menjadi dasar dalam menetapkan tersangka,” jelasnya.

Untuk selanjutnya karena praperadilan hanya menguji aspek formil, maka Kejaksaan Negeri Landak masih menunggu lebih lanjut untuk kemungkinan bisa membuka kembali penyidikan, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Tidak menggugurkan kasus, praperadilan sifatnya hanya formil saja. Belum masuk pada pokok perkara,” pungkasnya.