PONTIANAK — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Imbauan ini merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 35 Tahun 2025 tentang Pencegahan Penipuan Aktivasi IKD dan Penyalahgunaan Data Kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, menegaskan bahwa seluruh proses aktivasi IKD hanya dilakukan secara langsung di tempat resmi.
“Kami tidak pernah menghubungi warga secara personal melalui video call, WhatsApp, Telegram, SMS, atau telepon terkait aktivasi IKD. Aktivasi hanya bisa dilakukan secara tatap muka di Kantor Disdukcapil atau Mal Pelayanan Publik yang telah ditentukan,” ujarnya, Selasa (8/7/2025).
Ia menjelaskan, seiring dengan meningkatnya penggunaan data kependudukan untuk berbagai layanan, baik publik maupun swasta, masyarakat diminta lebih bijak dalam menjaga kerahasiaan data pribadi.
Dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, hingga KIA kini menjadi data dasar dalam banyak sistem pelayanan, termasuk secara digital.
“Jangan pernah mengunggah dokumen kependudukan ke media sosial atau aplikasi percakapan seperti WhatsApp, apalagi atas permintaan dari pihak tak dikenal. Risiko penyalahgunaannya sangat besar,” kata Erma.
Melalui surat edaran tersebut, Disdukcapil juga membagikan sejumlah tips keamanan untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi, di antaranya:
- Verifikasi identitas petugas atau instansi sebelum memberikan data.
- Hindari penggunaan data pribadi, seperti tanggal lahir, sebagai kata sandi.
- Gunakan fitur sensor atau blur saat mengirimkan dokumen kependudukan.
- Hanya mengakses situs/aplikasi resmi dengan protokol keamanan “https”.
- Periksa keaslian alamat situs untuk menghindari penipuan berbasis domain palsu.
Pihaknya mendorong agar informasi ini disebarluaskan hingga ke tingkat RT/RW, kelurahan, kecamatan, sekolah, pasar, kantor, dan ruang-ruang pelayanan publik lainnya.
“Kami ingin masyarakat semakin paham dan waspada, karena data pribadi adalah aset penting yang perlu dilindungi,” tegasnya.
Untuk informasi lebih lanjut, Disdukcapil Pontianak menyediakan layanan konsultasi melalui WhatsApp di nomor 0819-0737-4035 atau email di disdukcapil@pontianak.go.id. Salinan surat edaran juga tersedia di laman resmi: https://disdukcapil.pontianak.go.id/page/surat-edaran-walikota.
“Kami harap masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas asal-usulnya, dan bersama-sama menjaga keamanan data pribadi,” pungkas Erma.













