LANDAK – Pemerintah Kabupaten Landak mendorong percepatan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) oleh perusahaan-perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Landak.
Hal ini disampaikan Bupati Karolin, saat dikonfirmasi usai mengikuti upacara HUT Bhayangkara ke-79. Selasa, 1 Juli 2025, lalu.
Sebab masih ada beberapa perusahaan perkebunan sawit yang telah lama beroperasi di Landak yang memiliki izin pertebunan tetapi tidak mengantongi izin HGU, termasuk diantaranya adalah grup perusahaan besar.
Berkaitan dengan HGU tersebut, Bupati Landak, Karolin menyebut, bahwa bukan hanya berkaitan dengan kewenangan di pemerintah daerah namun juga di tingkat pusat.
Beberapa perusahaan yang sudah mengajukan HGU tersebut menurut Karolin sudah menyampaikan progres dan tahapan-tahapan tertulis yang sudah dikerjakan, kepada Pemerintah Kabupaten Landak.
“Beberapa perusahaan yang telah kami tegur itu telah menyampaikan klarifikasi dan menyampaikan progres sampai mana mereka sudah mengurus,” jelas Karolin.
Untuk itu, Bupati Karolin meminta pihak perusahaan maupun BPN Pusat mempercepat proses pengurusan HGU tersebut.
“Kami harap ini bisa lebih cepat, bisa diproses dengan segera. Baik itu dari pihak perusahaan, maupun dari pihak Pemerintah Pusat atau BPN (Badan Pertanahan Nasional) pusat, mudah-mudahan bisa segera selesai,” pintanya.
Upaya mendorong seluruh perusahaan perkebunan sawit di Landak agar mengurus HGU tersebut, salah satunya agar pemerintah daerah dapat memperoleh pemasukan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dengan pendapatan dari BPHTB tersebut, diharapkan bisa mendukung pembangunan daerah.