PONTIANAK — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak mengimbau warga agar tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan dokumen kependudukan.
Kepala Disdukcapil Pontianak, Erma Suryani, menegaskan seluruh layanan yang disediakan pemerintah bersifat gratis.
“Kalau pakai calo, masyarakat justru membayar sesuatu yang semestinya tidak dipungut biaya,” kata Erma, Senin, 21 Juli 2025.
Ia mengingatkan, dokumen yang diurus melalui pihak ketiga rawan dipalsukan dan tidak terjamin keabsahannya. “Kalau ternyata palsu, bisa disalahgunakan dan berujung masalah hukum,” ujarnya.
Selain itu, kesalahan data seperti nama, tempat atau tanggal lahir, hingga nama orang tua kerap terjadi jika pengurusan diserahkan pada calo.
Kesalahan kecil ini, kata Erma, bisa berdampak panjang—mulai dari gagalnya akses layanan BPJS, pernikahan, perbankan, hingga keimigrasian.
“Kalau datanya keliru, proses perbaikannya rumit dan memakan waktu. Belum lagi kalau dokumen itu sudah digunakan di instansi lain,” kata dia.
Disdukcapil juga menyarankan agar warga mengurus dokumen secara mandiri, kecuali jika dilakukan oleh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga.
Menurut Erma, langkah ini penting untuk menjamin keamanan dan akurasi data pribadi.
“Data penduduk harus dijaga benar. Jangan sembarangan diwakilkan,” ujarnya.
Erma mendorong masyarakat lebih mandiri dalam mengurus administrasi kependudukan, agar layanan berjalan cepat dan kesadaran administrasi tumbuh.
“Kalau butuh informasi, silakan akses kanal resmi kami: situs disdukcapil.pontianak.go.id, media sosial, atau nomor layanan 0819-0737-4035,” pungkasnya.