AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening tidak aktif atau dormant memicu kekhawatiran di tengah masyarakat. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana keuangan, termasuk pencucian uang dan pendanaan terorisme.
PPATK diketahui telah memblokir jutaan rekening yang dikategorikan dormant karena diduga berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas ilegal. Akibatnya, banyak masyarakat yang melayangkan protes kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK menyatakan akan melakukan revisi terhadap aturan pengelolaan rekening dormant. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa hingga Mei 2025, sekitar 31 juta rekening dormant telah diblokir dengan total dana mencapai Rp 6 triliun.
Di antaranya, terdapat lebih dari 140 ribu rekening yang tidak aktif selama lebih dari satu dekade, menyimpan dana sebesar Rp 428,61 miliar.
Menurut Dian, rekening dormant yang tidak terpantau rentan disalahgunakan untuk berbagai tindak kejahatan seperti pencucian uang, transaksi narkotika, hingga penampungan hasil judi online.
Rekening dormant sendiri merupakan rekening yang tidak menunjukkan aktivitas finansial dalam jangka waktu tertentu, termasuk tidak ada penarikan, penyetoran, transfer, ataupun login ke layanan mobile banking.
Umumnya, bila tidak ada aktivitas selama 6 sampai 12 bulan tergantung kebijakan masing-masing bank rekening akan dinyatakan pasif atau dormant. Meski saldo masih tersedia, status ini tetap membatasi segala bentuk transaksi.
“Nasabah tidak bisa menarik dana, menggunakan kartu debit, bahkan login ke aplikasi perbankan pun akan gagal. Untuk mengaktifkannya kembali, nasabah perlu menghubungi pihak bank dan menjalani proses verifikasi identitas,” jelas Dian.
OJK menegaskan komitmennya untuk merevisi aturan terkait rekening dormant. Pengaturan ulang ini bertujuan agar pengelolaan rekening lebih transparan dan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menyimpan dananya di bank.
“Dalam waktu dekat, OJK akan mengatur ulang pengelolaan rekening dormant agar hak dan kewajiban bank serta nasabah lebih jelas,” tambahnya.
Perubahan aturan ini juga disebut sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong inklusi keuangan, dengan target seluruh masyarakat Indonesia memiliki akses ke layanan perbankan.
OJK berencana melakukan standarisasi pengelolaan rekening dormant agar tidak ada lagi perbedaan persepsi dan prosedur antarbank. Saat ini, ketentuan mengenai rekening dormant memang telah diatur dalam sejumlah regulasi, seperti POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan peraturan Bank Indonesia terkait giro dan tabungan.
“Bila perlu kita akan melakukan standarisasi,” pungkas Dian.
Kepala OJK Provinsi Kalimantan Barat, Rochma Hidayati menyampaikan, bahwa OJK bakal meninjau ulang mekanisme pengaturan mengenai rekening tidak aktif atau dormant, guna memastikan stabilitas keuangan bisa terjaga dengan baik.
“Pengaturan ulang rekening dormant bisa memberikan kepastian, baik kepada nasabah ataupun bank,” terang Rochma pada acara Kampanye Ayo Menabung dan Puncak Gerakan Literasi Anak Tiga Etnis Kalbar yang dihelat di Pendopo Gubernur Kalbar, Minggu 3 Agustus 2025.

















