banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Sidang Tuntutan Perkara Sisik Trenggiling di Sanggau Ditunda, Jaksa Klaim Butuh Waktu Tambahan

×

Sidang Tuntutan Perkara Sisik Trenggiling di Sanggau Ditunda, Jaksa Klaim Butuh Waktu Tambahan

Sebarkan artikel ini

SANGGAU — Pengadilan Negeri Sanggau menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap DL, terdakwa kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling.

Agenda sidang yang semestinya digelar Selasa, 5 Agustus 2025, itu diundur hingga Kamis, 14 Agustus 2025.

Penundaan ini memicu sorotan publik dan pegiat konservasi, yang menuntut ketegasan hukum dalam kasus kejahatan terhadap satwa dilindungi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robin Pratama mengatakan timnya masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyusun berkas tuntutan secara lebih teliti.

“Kami pastikan minggu depan tuntutan terhadap terdakwa akan dibacakan. Kami tidak ingin tergesa-gesa dalam kasus yang memiliki dampak serius terhadap kelestarian satwa,” ujar Robin saat dihubungi lewat telepon.

Menurut Robin, pihaknya tengah mendalami kembali dokumen perkara serta membandingkan dengan kasus sejenis untuk menghindari disparitas hukuman.

Ia menegaskan, tuntutan akan disusun proporsional dengan mempertimbangkan bobot kejahatan dan ancaman hukuman yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Terdakwa terancam pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 20 tahun.

Dalam persidangan sebelumnya, Rabu (30/7/2025), saksi Maria Endang—terpidana dalam kasus serupa—mengakui pernah melakukan transaksi jual beli sisik trenggiling dengan terdakwa.

Transaksi berlangsung di rumah DL di wilayah Toba, Kabupaten Sanggau.

Nilai jual-beli itu disebut mencapai sekitar Rp15 juta, meski Maria mengaku lupa jumlah pasti transaksi yang terjadi.

Trenggiling adalah salah satu mamalia paling terancam punah di dunia. Perdagangan bagian tubuhnya, termasuk sisik, telah dilarang melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999. Meski aturan sudah tegas, praktik jual beli ilegal terus terjadi dan menuntut keseriusan aparat dalam penegakan hukum.

Penundaan sidang ini memperpanjang proses peradilan yang telah memasuki babak ke-11. Publik kini menanti, apakah sistem hukum mampu memberi efek jera kepada pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi.