LANDAK – Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, menghadiri langsung rapat paripurna ke-15 masa persidangan ke-III Tahun 2025, dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif eksekutif di Ruang Rapat DPRD Landak. Kamis, 7 Agustus 2025.
Kedua raperda tersebut mencakup Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah atau Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Landak Tahun 2025–2029.
Dalam pandanngan akhirnya, ke-tujuh fraksi di DPRD Landak menyatakan persetujuannya terhadap dua Raperda tersebut untuk kemudian ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Karolin menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD yang telah menyetujui dua raperda strategis tersebut.
“Saya berterima kasih kepada DPRD yang telah menyetujui dua raperda penting ini. Untuk struktur organisasi dan tata kerja (SOTK), kita menyesuaikan dinamika nasional, termasuk penyesuaian terhadap bertambahnya kementerian dan lembaga di pusat. Ada penggabungan dan pemisahan OPD sesuai kebutuhan tugas dan beban kerja,” ujar Karolin.
Dengan disetujuinya dua raperda itu, Karolin menegaskan bahwa tahapan selanjutnya akan dilakukan, mulai dari pengajuan ke tingkat provinsi hingga pusat.
Jika semua proses berjalan lancar, kedua raperda tersebut akan ditetapkan sebagai peraturan daerah.
“Setelah ditetapkan, kita akan membuka lowongan untuk mengisi jabatan pimpinan OPD yang baru maupun mengisi kekosongan akibat penyesuaian struktur,” tambah Karolin.
Sementara terkait RPJMD 2025–2029, Karolin menyebut bahwa rencana pembangunan ini telah diselaraskan dengan visi nasional dan provinsi, termasuk program Nawacita Presiden serta prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat.
“Sesuai instruksi Mendagri, pemerintah daerah wajib mendukung penuh program strategis nasional. Meskipun ruang kreasi daerah terbatas, kita tetap berkomitmen memastikan program prioritas sampai ke masyarakat,” jelas Karolin.
Ketua DPRD Landak, Herculanus Heriadi, menegaskan bahwa RPJMD ini harus segera diajukan ke Gubernur Kalbar paling lambat minggu ketiga bulan ini untuk proses evaluasi.
“Terkait perangkat daerah, ada penambahan dua OPD baru yang diharapkan bisa mendukung visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati secara optimal,” ujar Heriadi.