banner 468x60
Hukum dan Kriminal

56 Hari Ditahan Polisi, Oknum Mahasiswi Pontianak yang Ngeroyok dan Sebar Konten Asusila Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

×

56 Hari Ditahan Polisi, Oknum Mahasiswi Pontianak yang Ngeroyok dan Sebar Konten Asusila Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK – Kasus pengeroyokan dan penyebaran konten asusila yang dilakukan oknum mahasiswi di Pontianak terhadap seorang perempuan berinisial NM berusia 19 tahun hingga saat ini proses hukumnya terus berlanjut, Senin 11 Agustus 2025.

Adapun tiga pelaku tersebut, yakni PT, AF dan SQ alias Nd. Diantara mereka sebelumnya tercatat sebagai mahasiswi di salah satu Universitas di Kota Pontianak.

Dalam kasus bullying, pengeroyokan serta konten asusila, ketiganya di jerat dengan pasal 170 KUHP dan UU ITE.

Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Wagitiri ketika dinkonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut, ia menyatakan bahwa hingga saat ini kasus terus berjalan dan ketiga tersangka ataupun pelaku terus dilakukan penahanan.

“Sejak ditangkap atau diamanman Satreskrim Polresta Pontianak sampai dengan saat ini, ketiga pelaku telah menjalani proses penahanan di Polresta Pontianak selama 56 hari,” jelas AKP Wagitiri.

Menurut AKP Wagitri, untuk proses hukum ketiga pelaku atas kasus pengeroyokan dan penyebar konten asusila di media sosial, sudah dinyatakan lengkap atau p21 oleh pihak kejaksaan.

“Dalam waktu dekat penyidik Satreskrim Polresta Pontianak akan melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Pontianak, guna menjalani proses di persidangan,” kata Wagitri.

“Insya Allah jika tidak ada kendala, kamis ini akak dilimpahkan ke Kejari Pontianak,” sambung Wagitri.

Sebelumnya diketahui, Tiga remaja perempuan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang, serta penyebaran konten bermuatan asusila melalui media elektronik.

Kasus ini terungkap setelah korban, seorang pelajar perempuan berusia 19 tahun, melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan menjelaskan, kejadian bermula pada Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 14.53 WIB di sebuah rumah di Jalan Martadinata Gang Pala III Nomor 97, Pontianak Barat.

“Korban, NM (19), sedang menginap di rumah temannya bernama Ck, kemudian tiga pelaku yakni PT, AF dan SQ alias Nd mendatangi lokasi diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama,” ujar AKP Wawan, Rabu, 18 Juni 2025.

Menurut Wawan, insiden itu dipicu oleh perselisihan pribadi terkait hubungan asmara. Korban dituduh berselingkuh dengan pacar salah satu pelaku.

Ketiga pelaku yang datang menggunakan mobil milik seorang pria bernama Adr, langsung masuk ke rumah dengan seizin pemiliknya, kemudian menyeret korban keluar kamar dan mulai melakukan kekerasan fisik.

“Korban dijambak, ditampar, ditinju, ditendang, hingga dipaksa bersujud dan mencium tangan salah satu pelaku. Bahkan pakaian korban dilucuti hingga telanjang dan divideokan menggunakan ponsel oleh salah satu pelaku,” ungkapnya.

Ironisnya, video tersebut sempat diunggah sebagai Instagram Story oleh tersangka Nd melalui akun @tuanputri_sq, dan dikirim secara pribadi ke beberapa orang lainnya, termasuk kepada seseorang bernama Bln yang kemudian merekam ulang tayangan tersebut.

Polisi menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka dan menjerat mereka dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, serta Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten melanggar kesusilaan.

“Barang bukti yang diamankan antara lain satu helai baju dan celana korban, serta dua unit ponsel milik korban dan pelaku yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video,” kata AKP Wawan.

Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik Satreskrim Polresta Pontianak. Polisi juga tengah mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran konten bermuatan asusila tersebut.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak menyebarkan kembali video tersebut, karena hal itu juga merupakan pelanggaran hukum,” tutup AKP Wawan.