PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat membentuk Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan (Posbankum Des/kel) untuk memudahkan masyarakat, terutama di daerah terpencil dan komunitas adat, mendapatkan kepastian hukum.
Peluncuran dilakukan Gubernur Ria Norsan dalam Rapat Kerja dan Sosialisasi Posbankum di Aula Garuda Kantor Gubernur, Selasa, 12 Agustus 2025.
Acara dihadiri wakil gubernur, bupati dan wali kota, jajaran Forkopimda, Pengadilan Tinggi Agama, dan pejabat Kementerian Hukum dan HAM.
“Tidak perlu jauh-jauh ke kota, cukup datang ke kantor desa atau kelurahan. Meski hanya meja dan satu petugas, ini titik awal mengadukan persoalan hukum,” kata Norsan.
Ia berharap sengketa bisa selesai di tingkat desa, sebelum naik ke pengadilan.
Posbankum juga disiapkan untuk menangani kasus kekerasan, hak pasca perceraian, hingga perlindungan anak.
Program ini sejalan dengan misi Pemprov Kalbar soal kepastian hukum, penegakan HAM, dan kesetaraan gender.
Tahun ini jumlah Posbankum di Kalbar mencapai 179, melonjak dari 70 pada 2024.
Norsan menyoroti tingginya perceraian di Kalbar, yang kini lebih banyak disebabkan perselingkuhan dan media sosial ketimbang faktor ekonomi.
“Rumah tangga institusi sakral, jaga dengan komunikasi dan musyawarah, bukan langsung jalur hukum,” ujarnya.