PONTIANAK – Tiga mahasiswi Pontianak, PT, AF, dan SQ, terancam hukuman berat atas kasus pengeroyokan dan penyebaran konten asusila terhadap seorang perempuan 19 tahun.
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman hukuman 12 tahun penjara, denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar,” kata Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, Rabu, 13 Agustus 2025.
Ketiganya ditangkap dan ditahan Satreskrim Polresta Pontianak sejak 56 hari lalu. Proses hukum sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.
“Insya Allah, jika tidak ada kendala, Kamis ini akan dilimpahkan ke Kejari Pontianak,” ujar Wagitri.
Kasus ini bermula dari aksi pengeroyokan yang disertai perekaman dan penyebaran video ke media sosial.
Polisi menahan ketiga tersangka sejak awal penyelidikan dan memastikan proses hukum terus berjalan.