AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak menjadi pionir di Kalimantan Barat dalam penerapan QRIS Dinamis untuk pembayaran pajak dan retribusi daerah melalui aplikasi Elektronifikasi Pendapatan Online Terintegrasi (E-PONTI).
E-PONTI merupakan inovasi digital milik Pemkot Pontianak yang bertujuan mentransformasi seluruh pendapatan daerah dari pajak dan retribusi ke kanal pembayaran non-tunai.
Langkah ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan publik, memperkuat tata kelola keuangan, meningkatkan transparansi data, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penerapan QRIS Dinamis ini merupakan tindak lanjut dari izin implementasi Open API QRIS Merchant Presented Mode (MPM) berbasis Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat pada 30 Juli 2025.
Dengan adanya izin tersebut, masyarakat Kota Pontianak kini dapat melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara praktis melalui website E-PONTI di eponti.pontianak.go.id.
Wajib pajak cukup menginput Nomor Objek Pajak (NOP) dan menyelesaikan pembayaran menggunakan QRIS Dinamis yang terintegrasi dengan database Pemkot Pontianak. Pembayaran dapat dilakukan melalui mobile banking maupun dompet elektronik (e-wallet) dari berbagai penyedia jasa pembayaran.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, Doni Septadijaya, menyebutkan bahwa keberhasilan Pemkot Pontianak ini diharapkan menjadi success story yang dapat direplikasi oleh pemerintah kabupaten/kota lain di Kalbar dalam rangka memperluas implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
“Skema replikasi dapat dilakukan melalui integrasi QRIS Dinamis dengan website atau aplikasi pembayaran pajak daerah masing-masing, bekerja sama dengan PT BPD Kalimantan Barat sebagai Bank Rekening Umum Kas Daerah (RKUD),” jelasnya.