PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, serta DPRD Kota Pontianak menandatangani komitmen bersama untuk memperkuat harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan di daerah, Selasa (19/8/2025).
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan kesepahaman itu penting agar setiap rancangan peraturan daerah (Raperda) dan peraturan kepala daerah selaras dengan ketentuan hukum nasional.
“Komitmen ini menjadi pijakan agar produk hukum daerah tidak menimbulkan multitafsir dan bisa diimplementasikan secara efektif,” ujarnya.
Menurut Edi, harmonisasi regulasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Ia menekankan, aturan daerah harus menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan serta kepastian hukum.
Selain soal peraturan, Edi menyinggung perlindungan hak kekayaan intelektual (HAKI) atas budaya khas Pontianak, seperti kuliner pacri nanas dan tradisi adat.
Ia juga menyebut regulasi perlindungan kelompok rentan — perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan lanjut usia — telah dibuat dan terus disosialisasikan.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menyatakan pihaknya siap memberi pendampingan teknis dalam setiap proses harmonisasi.
“Kami ingin memastikan setiap peraturan daerah berkualitas, tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” katanya.