AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menegaskan larangan keras terhadap praktik penjualan seragam sekolah oleh pihak sekolah maupun guru.
Kepala Disdikbud Kalbar, Rita Hastarita, menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada SMAN/SMKN di Kalbar yang berani melanggar aturan tersebut, Kamis 19 Juni 2026.
“Tidak boleh ada penjualan seragam di satuan pendidikan, baik oleh kepala sekolah maupun guru. Jika terbukti, kami akan kenakan sanksi,” kata Rita usai meninjau pelaksanaan SPMB di SMA Negeri 3 Pontianak.
Disdikbud Kalbar tengah memantau pelaksanaan kebijakan ini di seluruh sekolah negeri di provinsi tersebut. Bila ditemukan pelanggaran, Rita menegaskan sanksi bisa berupa teguran tertulis, evaluasi jabatan kepala sekolah, hingga pencopotan.
“Sanksi administratif akan dijatuhkan kepada kepala sekolah atau guru yang terbukti melanggar. Kita tak main-main dalam hal ini,” imbuhnya.
Menurut Rita, larangan ini bukan hanya soal prosedur, tapi bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi hak orang tua dan siswa, serta menciptakan iklim pendidikan yang adil dan bebas dari praktik komersialisasi.
Ia juga menyoroti bahwa beberapa sekolah masih ditemukan mencoba “mengarahkan” pembelian seragam ke toko atau penyedia tertentu yang bekerja sama dengan sekolah, yang menurutnya adalah bentuk pelanggaran.
“Mengarahkan pembelian seragam ke tempat tertentu, apalagi sampai ada kewajiban membeli di satu toko, itu tidak diperbolehkan. Sekali lagi, ini akan ada konsekuensi tegas,” tegasnya.
Rita menjelaskan, untuk seragam khusus seperti batik sekolah dan pakaian olahraga, sekolah hanya diperkenankan memberikan contoh model sebagai referensi. Selanjutnya, orang tua bebas membeli dari mana pun sesuai kemampuan.
“Contoh boleh ditampilkan, tapi pembelian sepenuhnya menjadi hak orang tua. Tidak ada pemaksaan atau paket wajib dari sekolah,” ujarnya.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tetap melanjutkan program bantuan perlengkapan sekolah bagi siswa dari keluarga tidak mampu, termasuk kebutuhan seragam dan alat tulis.
“Tahun ini pun kami tetap salurkan bantuan bagi siswa dari kalangan tidak mampu. Ini bentuk perhatian pemerintah agar tidak ada siswa yang terhambat karena alasan ekonomi,” tambah Rita.