Aksaraloka com, Pontianak-Penyerahan Barang bukti dari Dansatgas Pamtas RI- Malaysia Yonarhanud 1/PBC Kostrad kepada Dankolakops Rem 121/Abw Brigjen TNI Purnomosidi, S.I.P., M.A.P., M.Han, bertempat di Markas Komando Perwakilan Korem 121/Abw Pontianak. Minggu, 7 September 2025.
Keberhasilan ini menegaskan konsistensi dan komitmen dari seorang pimpinan terhadap Program “Perang Total terhadap Narkoba” sekaligus menjadi pencapaian manis diawal jabatan sebagai Dansatgas Pamtas RI-Malaysia di wilayah Kalimantan Barat.
Penggagalan penyelundupan Narkoba berhasil Dilakukan oleh Satgas Yonarhanud 1/PBC Kostrad di wilayah Entikong Kab. Sanggau dengan digagalkannya penyelundupan ± 63 Kg Narkoba berupa Shabu.
Narkoba dalam bentuk POD (elektrik) ±199 dalam bentuk kemasan yang mana, barang bukti berukuran kecil dengan model dan gaya baru pertama kali masuk ke wilayah Indonesia melalui perbatasan RI-Malaysia.
Gabungan informasi dari Penggalangan Masyarakat dan intelijen Satgas Yonarhanud 1/PBC Kostrad berhasil di eksekusi 1 orang terduga pelaku pembawa barang haram tersebut masuk dengan menggunakan kendaraan roda 4 (empat), melalu jalur perbatasan Entikong.
Danrem 121/Abw selaku Dankolakops Korem 121/Abw apresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Satgas Pamtas atas semua perjuangannya.
“Hantam Terus, Pantang Mundur, Lanjutkan Perjuangan !,” pungkas Brigjen TNI Purnomosidi kepada Media.