INFO PEMPROV KALBAR

Pemprov Kalbar Ajukan Dua Raperda ke DPRD

×

Pemprov Kalbar Ajukan Dua Raperda ke DPRD

Sebarkan artikel ini
Screenshot

PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kalbar.

Kedua rancangan itu meliputi Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan serta perubahan bentuk hukum PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan, menyampaikan usulan tersebut dalam Rapat Paripurna ke-35 Masa Persidangan I Tahun 2025 di Kantor DPRD Kalbar, Selasa, 16 September 2025.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Aloysius dan dihadiri Sekretaris Daerah Harisson, pimpinan BUMD, serta sejumlah kepala perangkat daerah.

Krisantus menekankan pentingnya Raperda Pemajuan Kebudayaan sebagai upaya menjaga identitas daerah di tengah arus modernisasi.

“Kalau budaya tidak kita jaga, identitas dan jati diri kita akan hilang. Satu komunitas bisa punah jika tidak melestarikan budayanya,” ujarnya. Ia berharap kekayaan budaya Kalbar yang beragam bisa mendunia.

Terkait Jamkrida, Krisantus menjelaskan perubahan status hukum menjadi Perseroda merupakan amanat regulasi pemerintah pusat. Ia juga menyoroti keterbatasan permodalan perusahaan tersebut.

“Jamkrida ini seperti orang berdagang. Kalau modal kecil, kontribusinya juga kecil. Padahal risikonya tinggi karena menjamin kredit,” katanya.

Menurut dia, meski berisiko, Jamkrida sudah mampu memberi kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kalau sudah ada keuntungan, itu hal yang patut diapresiasi,” kata Krisantus.