Aksaraloka.com, PONTIANAK–Langkah tegas kembali diperlihatkan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak dalam perang melawan peredaran narkotika.
Kali ini, barang bukti narkoba jenis ekstasi dan sabu dimusnahkan di hadapan aparat penegak hukum, kuasa hukum, dan pihak terkait.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dua kasus berbeda.
Dari penggerebekan di Gang Wonosobo, polisi menyita ekstasi seberat 23,96 gram dan serbuk ekstasi 177,98 gram.
Sementara di Kelurahan Saigon, barang bukti berupa sabu dengan berat fantastis, 995,36 gram, berhasil diamankan.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Dwi Hariyanto Putro, S.H., M.H. menegaskan, pemusnahan barang bukti ini adalah wujud nyata komitmen Polresta Pontianak dalam memerangi narkoba.
“Dari total barang bukti yang kita musnahkan, setidaknya 11.970 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman narkotika. Ini bukti keseriusan kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKP Dwi.

Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan dan melarutkan barang bukti menggunakan cairan kimia khusus sehingga dipastikan tidak bisa digunakan kembali.
AKP Dwi juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat.
“Polisi tidak bisa bergerak sendiri. Kami berharap masyarakat berani melapor bila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di sekitarnya,” ujarnya.















